Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan

Authors

  • Nurindah Asliana Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Qahar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Anak, Korban, Pencabulan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pencabulan; (2) menganalisis Penerapan Hukum Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus No.9/Pid.sus/2022/ PN.Mrs.  Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Perlindungan Hukum Sebagai Korban Tindak Pidana Pidana Pencabulan diatur  dalam Undang – Undang Perlindungan anak, Undang – Undang Perlindungan saksi dan korban, Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2021, dan Undang – undang Lainnya. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap anak meliputi perlindungan dalam proses peradilan dan perlindungan kesejahteraan anak. (2) Penerapan hukum sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam kasus putusan No. 9/Pid.sus/2022/PN.Mrs belum sesuai dengan nilai keadilan.

The research objective is to analyze the legal protection of children as victims of criminal acts of obscenity; (2) analyze the application of law in the crime of sexual abuse of children (Case Study No.9/Pid.sus/2022/ PN.Mrs. This study uses normative legal methods. The results of this study indicate that: (1) Legal protection as a victim of an act of Criminal abuse is regulated in the Child Protection Act, the Witness and Victim Protection Law, Government Regulation No. 78 of 2021, and other laws. Forms of legal protection for children include protection in the judicial process and protection of children's welfare. (2) ) The application of the law as the perpetrator of the criminal act of sexual abuse of children in the case of decision No. 9/Pid.sus/2022/PN.Mrs is not in accordance with the value of justice.

References

Fahlevi, R. (2015). Aspek hukum perlindungan anak dalam perspektif hukum nasional. Lex Jurnalica, 12(3), 147255.

Fajaruddin, F. (2014). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Pornografi. Varia Justicia, 10(2), 23-35.

Ismawati, S. (2013). Mekanisme Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Masyarakat Dayak Kanayatn (Kajian Perbandingan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak). Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 197-209.

Pribadi, D. (2018). Perlindungan terhadap anak berhadapan dengan hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 3(1), 14-25.

Roza, D., & Arliman, L. (2018). Peran Pemerintah Daerah Di Dalam Melindungi Hak Anak Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 10-21.

Sembiring, L. P. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kasus Putusan Nomor 79/Pid. Sus-Anak/2015/PN-Mdn).

Sosiawan, U. M. (2017). Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (perspective of Restorative Justice as a Children Protection Against the Law). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(4), 425-438.

Supardi, H. M., Thalib, H., & Hambali, A. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Penyidikan Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(6), 1716-1731

Downloads

Published

2023-02-17