Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Pemalsuan Merek: Studi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
Keywords:
Penyidikan, Pemalsuan, MerekAbstract
Tujuan menganalisis efektivitas penyidikan tindak pidana pemalsuan merek di wilayah hukum kepolisian daerah sulawesi selatan, dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Efektivitas penyidikan tindak pidana pemalsuan merek di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kurang berjalan secara efektif. Hal ini dikarenakan pemahaman penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dalam menentukan dan menemukan unsur-unsur kejahatan dari perbuatan pelaku. 2). Faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan tindak pidana pemalsuan merek di wilayah hukum kepolisian daerah sulawesi selatan yaitu; substansi, struktur, dan budaya hukum. Pada ketiga faktor tersebut yang paling berpengaruh terhadap tindak pidana pemalsuan merek adalah substansi hukum.
The research objective is to analyze the effectiveness of the investigation into the crime of counterfeiting trademarks in the jurisdiction of the South Sulawesi Regional Police, and the influencing factors. This type of research is empirical juridical. Research results in the authors find that: 1). The effectiveness of the investigation into the crime of counterfeiting trademarks in the jurisdiction of the South Sulawesi Regional Police is not running effectively. This is due to the understanding of investigators from the Special Criminal Investigation Directorate of the South Sulawesi Regional Police in determining and finding the elements of crime from the perpetrator's actions. 2). Factors that influence the effectiveness of investigations into criminal acts of brand counterfeiting in the jurisdiction of the South Sulawesi Regional Police, namely; substance, structure, and legal culture. The three factors that have the most influence on the crime of brand counterfeiting are legal substance.
References
Aldisa, K. O. (2014). Penegakan Hukum Pemalsuan Merek Celana Cardinal Di Pengadilan Negeri Surakarta (Studi Putusan Nomor 79/Pid. Sus/2015/Pn. Skt.). Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 3(2), 142-147.
Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47-65.
Azhar, A., & Zahara, E. (2009). Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Merek Terkenal. JURNAL MERCATORIA, 2(2), 113-127.
Cantika, D. P. (2018). Pembatalan Hak Merek Yang Telah Dijadikan Jaminan Fidusia. Jurnal Yuridis, 5(1), 1-22.
Koto, I. (2021, December). Kebijakan Hukum Terhadap Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya. In Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan Ekonomi (Vol. 1, No. 1, Pp. 42-51).
Nainggolan, I. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Perbuatan Penggunaan Merek Yang Sama Pada Pokoknya Tanpa Izin (Analisis Putusan MA. RI No. 2037/Pid. Sus/2015). Edutech: Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 5(1).
Putra, F. N. D. (2014). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek. Mimbar Keadilan, 240068.
Rifai, T. P. (2016). Kesiapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), 733-776.
Sinurat, A., Runtung, R., Suhaidi, S., & Mulyadi, M. (2014). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Merek Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang merek. USU Law Journal, 2(2), 12-25.
Sumadi, H. (2016). Kendala Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penipuan Transaksi Elektronik Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 175-203.
Ukas, I. S., & Jamba, P. (2017). Efektivitas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek Terhadap Daftar Merek Usaha Dagang Industri Kecil Dan Menengah. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(1), 29-47.
Wahyuni, H. I. (2018). Kebijakan Media Baru Di Indonesia:(Harapan Dinamika Dan Capaian Kebijakan Media Baru Di Indonesia). Ugm Press
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sudarmin sudarmin, Syahruddin Nawi, Ilham Abbas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

