Fungsi Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan: Studi Kasus Di Polrestabes Makassar
Keywords:
Polisi, Penyidikan, Pencurian KekerasanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis peran kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian Yuridis Empiris karena penekanannya adalah menelaah yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sehingga data yang dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan datanya dengan melakukan wawancara untuk mendapatkan data yang valid. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : fungsi kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan kurang efektif atau kurang berjalan dengan baik karena adanya hambatan seperti sarana dan prasarana. Faktor yang mempengaruhi peranan dan fungsi kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah struktur hukum, budaya hukum, kesadaran hukum masyarakat serta sarana dan prasarana.
The research objective is to analyze the role of the police in overcoming criminal acts of theft with violence and the factors that become obstacles in tackling criminal acts of theft with violence. This research uses the Juridical Empirical type of research because the emphasis is on examining the functions of the police in tackling criminal acts of theft with violence. So the data needed in this study are primary and secondary data. The data collection technique is by conducting interviews to obtain valid data. The results of the study show that: the function of the police in tackling criminal acts of theft with violence is less effective or not running well because of obstacles such as facilities and infrastructure. Factors that influence the role and function of the police in tackling the crime of theft with violence are the legal structure, legal culture, legal awareness of the community and facilities and infrastructure.
References
Adnyani, N. K. S. (2021). Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 7(2), 135-144.
Anshar, R. U., & Setiyono, J. (2020). Tugas dan Fungsi Polisi sebagai penegak hukum dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 359-372.
Harahap, I. S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Media Hukum, 23(1).
Hartono, T., Lubis, M. A., & Siregar, S. A. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Resor Kota Besar Medan). Jurnal Retentum, 2(1), 32-42.
Hendrawati, H., & Kurniaty, Y. (2015). Kajian Yuridis Unsur Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan. In Prosiding Seminar Nasional & Internasional.
Hermansyah, A. (2013). Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Badan di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 181-199.
Irianty, D. I. (2021). Kajian Yuridis Tentang Tanggung Jawab Pelaku Tindak Pidana Pencurian Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 10(7), 177-186,
Muliadi, S. (2012). Aspek kriminologis dalam penanggulangan kejahatan. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 1-11.
Rohman, A. (2016). Upaya menekan angka kriminalitas dalam meretas kejahatan yang terjadi pada masyarakat. Perspektif, 21(2), 125-134.
Salle, S. (2020). Sistem Hukum dan Penegakan Hukum. CV. Social Politic Genius (SIGn).
Waluyo, B. (2020). Penyelesaian Perkara Pidana. Sinar Grafika
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muh Iqlal Saifullah, Mulyati Pawennei, Salle Salle

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

