Efektivitas Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Studi di Pengadilan Agama Takalar Kelas II

Authors

  • Bahjah Zal Fitri Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Anggreany Arief Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perempuan, Anak, Perceraian

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Takalar. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Takalar tidak terpenuhi secara efektif. Faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di Pengadilan Agama yakni: faktor kurangnya kesadaran suami dan ayah (enggan), faktor ekonomi suami dan ayah, faktor kurangnya informasi yang dapat diperoleh para pihak (perempuan) dan faktor tidak adanya regulasi yang tegas dan mengatur adanya sanksi bagi suami dan ayah jika tidak memenuhi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

The research objective is to analyze the effectiveness of fulfilling the rights of women and children after divorce at the Takalar Religious Court. This study uses empirical research. The results of this study indicate that the fulfilment of women's and children's rights post-divorce in the Takalar Religious Court was not fulfilled effectively. Factors that impede the fulfilment of women's and children's rights post-divorce in the Religious Courts, namely: factors of lack of awareness of husbands and fathers (reluctant), economic factors of husbands and fathers, factors of lack of information that can be obtained by parties (women) and factors of no strict regulations and stipulate sanctions for husbands and fathers if they do not fulfil the rights of women and children after divorce.

References

Anggraeni, R. D., & Primadianti, D. (2021). Perlindungan Hukum Pihak Istri Dalam Pengajuan Khulu’Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Mizan: Journal of Islamic Law, 5(1), 101-122.

Fakhria, S. (2018). Cerai Gugat Dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak Finansial Perempuan. Legitima: Jurnal Hukum Keluarga Is2lam, 1(1), 91-119.

Harlina, Y. (2020). Tinjauan Usia Perkawinan Menurut Hukum Islam (Studi UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Hukum Islam, 20(2), 219-238.

Haris, S. (2013). Kedudukan Taklik talak dalam perkawinan Islam ditinjau dari hukum perjanjian. Arena Hukum, 6(3), 336-359.

Heniyatun, H., & Anisah, S. (2020). Pemberian Mut’ah Dan Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Gugat. Profetika: Jurnal Studi Islam, 21(1), 39-59.

Manna, N. S., Doriza, S., & Oktaviani, M. (2021). Cerai gugat: Telaah penyebab perceraian pada keluarga di Indonesia. Jurnal Al-Azhar Indonesia Seri Humaniora, 6(1), 11-21.

Nurdin, A. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perceraian Dalam Tinjauan Perundang-Undangan Negara. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 3(I), 88-112.

Nuruddien, M. (2019). Nafkah Mādliyah Istri Sebelum Perceraian Perspektif Keadilan (Studi Analisis Pandangan Fikih Islami Dalam Mazhab Hanafiyah dan Syafiiyah). Sakina: Journal of Family Studies, 3(2), 1-15.

Sepang, G. P. (2015). Tinjauan Hukum Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Kanonik Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Lex et Societatis, 3(4), 113-127.

Suharto, M. (2020). Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum dan Studi Islam, 2(1), 45-67

Downloads

Published

2023-02-19