Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Registrasi SIM Card di Indosat
Keywords:
Data Pribadi, Konsumen, SIM CardAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas perlindungan hukum konsumen dalam registrasi SIM Card; dan (2) menganalisis faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan data pribadi dalam proses registrasi data pribadi dalam proses registrasi SIM Card. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Konsumen Dalam Registrasi SIM Card Di Indosat belum efektif dikarenakan masih adanya ketidak tahuan masyarakat terhadap undang-undang perlindungan konsumen dan masih adanya beberapa oknum yang masih menyalahgunakan data pribadi orang lain secara ilegal. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalahgunaan data pribadi dalam registrasi SIM Card yaitu; 1. Faktor Pengetahuan Hukum, 2. Budaya Masyarakat, dan 3. Sarana dan Prasarana.
The research objective is to analyze the effectiveness of consumer legal protection in SIM card registration, and (2) analyze the factors that lead to the misuse of personal data in the process of registering personal data in the SIM Card registration process. This research method is empirical legal research. The results of the research on the Effectiveness of Legal Protection of Consumer Personal Data in SIM Card Registration at Indosat have not been effective because there is still ignorance of public about consumer protection laws and there are still some individuals who still illegally abuse other people's personal data. The factors that influence the misuse of personal data in SIM card registration are; 1. Legal Knowledge Factor, 2. Community Culture, and 3. Facilities and Infrastructure.
References
Delpiero, M., Reynaldi, F. A., Ningdiah, I. U., & Muthmainnah, N. (2021). Analisis Yuridis Kebijakan Privasi dan Pertanggungjawaban Online Marketplace Dalam Perlindungan Data Pribadi Pengguna Pada Kasus Kebocoran Data. Padjadjaran Law Review, 9(1), 1-22.
Ningsih, F., & Fatikh, A. (2021). Pertimbangan Konsumen Memilih Provider Telkomsel Daripada Indosat, XL. J-KIs: Jurnal Komunikasi Islam, 2(1), 15-28.
Rahmatullah, I. (2021). Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Adalah: Buletin Hukum & Keadilan, 5, 11-16.
Rajni, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Telekomunikasi Atas Registrasi Kartu Prabayar (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).
Respati, W. (2014). Transformasi media massa menuju era masyarakat informasi di Indonesia. Humaniora, 5(1), 39-51.
Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 46-64.
Shodik, N., Neneng, N., & Ahmad, I. (2018). Sistem Rekomendasi Pemilihan Smartphone Snapdragon 636 Menggunakan Metode Simple Multi Attribute Rating Technique (Smart). Jurnal Nasional Pendidikan Teknik Informatika: JANAPATI, 7(3), 219-228.
Syafrida, S., & Marbun, M. T. (2020). Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Melakukan Perbuatan Yang Dilarang Dalam Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 8 Joncto 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. National Journal Of Law, 3(2), 261-273.
Thoriq, Y. A., & Wahyoeono, D. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi WhatsApp dalam Kewajiban Penyerahan Data Pribadi. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 184-205
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Kyka Rezki Dwiyana, Sufirman Rahman, Nur Fadhilah Mappaselleng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

