Relevansi Alasan Pengajuan Isbat Nikah di Pengadilan Agama Majene
Keywords:
Isbat Nikah, Bawah Tangan, PerkawinanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Relevasi alasan Pengajuan Isbat nikah di Pengadilan Agama Majene dan antisipasi penyelundupan hukum dalam perkara legalisasi isbat nikah di Pengadilan Agama Majene. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa isbat nikah merupakan solusi bagi masyarakat dalam melegalkan perkawianannya yang telah dilaksanakan dengan dibawah tangan ke Pengadilan Agama setempat. Terkait alasan-alasan permohonan isbat nikah yang diajukan para Pemohon di Pengadilan Agama Majene berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam diketahui kesimpulan bahwa alasan para Pemohon sebagian masih relevan dan sebagian kurang relevan.
The research objective is to analyze the relevance of the reasons for applying for marriage certificates at the Majene Religious Court and to anticipate law smuggling in the legalization of marriage certificates at the Majene Religious Court. This study uses normative legal research methods. The results of this study indicate that marriage consecration is a solution for the community in legalizing their marriage which has been carried out under the hand of the local Religious Court. With regard to the reasons for the application for marriage confirmation submitted by the Petitioners at the Majene Religious Court based on Article 7 paragraph (3) of the Compilation of Islamic Law, it is known that the conclusion is that some of the Petitioners' reasons are still relevant and some are less relevant.
References
Bahrum, M. (2019). Problematika Isbat Nikah Poligami Sirri. Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 4(2), 194-213.
Bukhori, I. (2016). Kajian Yuridis Pengesahan Perkawinan Di Pengadilan Agama Jember (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jember Tentang Pengesahan Perkawinan di Bawah Tangan). FALASIFA: Jurnal Studi Keislaman, 7(1), 109-114.
Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.
Huda, M. (2014). Yurisprudensi Isbat Nikah Dalam Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam. Religi: Jurnal Studi Islam, 5(1), 43-71.
Muchsin, A. Y., Sufyan, A. F. M., & Hariyanto, E. (2019). Urgensi Isbat Nikah Bagi Pasangan Yang Menikah Dibawah Umur Di Kabupaten Pamekasan. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 1(1), 13-30.
Kurniawan, F., & Qohar, A. (2021). Analisis Putusan Hakim Tentang Itsbat Contencius pada Pengadilan Agama Gunung Sugih. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 3(1), 67-88.
Lubis, I. H., Riza, K., & Suwalla, N. (2023). Sidang Itsbat bagi Pasangan Nikah Siri Ditinjau dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2(2), 59-65.
Rahman, A., & Sahrandi, A. (2022). Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam. al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 11(2), 90-112.
Sirait, R. M. (2021). Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia Marriage Registration In Indonesia's Marriage Law Regulations. Jurnal Juristic, 1(1), 16-23.
Somantri, M. D., Dahwadin, D., & Faisal, F. (2018). Analisa Hukum Menunda Kehamilan Perkawinan Usia Dini Perspektif Istihsan Sebuah Upaya Membangun Keluarga Berkualitas. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 3(2), 203-218.
Umah, H. N. (2020). Fenomena Pernikahan Dini Di Indonesia Perspektif Hukum-Keluarga-Islam. Jurnal Al Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2), 107-125
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Anisa Pratiwi, Sufirman Rahman, Anzar Makkuasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

