Efektivitas Layanan Elektronik Menurut Permen Agraria No. 1 Tahun 2021 Dalam Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa
Keywords:
Layanan Elektronik, Agraria, Pendaftaran TanahAbstract
Tujuan penelitian menganalisi efektivitas pelaksanaan layanan elektronik menurut Permen Agraria No. 1 Tahun 2021 dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah di kantor pertanahan kabupaten gowa dan faktor-faktor yang berpengaruh. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan layanan elektronik menurut Permen Agraria No. 1 Tahun 2021 dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa adalah belum efektif, Faktor yang berpengaruh adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan kualitas data elektronik. Saran: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai penyelenggara layanan elektronik dibidang pertanahan, pemanfaatan layanan elektronik lebih dimaksimalkan, sumber daya manusia yang lebih profesional, serta kontrol kualitas data ditingkatkan sehingga hasil yang lebih maksimal.
The research objective is to analyze the effectiveness of the implementation of electronic services according to the Minister of Agrarian Affairs No. 1 of 2021 in maintaining land registration data at the Gowa District Land Office and influencing factors. This type of research is empirical normative legal research. The results of the study show that the implementation of electronic services according to the Minister of Agrarian Affairs No. 1 of 2021 in maintaining land registration data at the Gowa Regency Land Office is not yet effective. Influential factors are human resources, facilities and infrastructure and quality of electronic data. Suggestion: Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN) as an electronic service provider in the land sector, maximize the use of electronic services, and more professional human resources, and improve data quality control so that results are maximized.
References
Arisaputra, M. I., Ashri, M., Abdullah, K., & Bakar, D. U. M. (2017). Akuntabilitas Administrasi Pertanahan dalam Penerbitan Sertifikat. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(2), 276-291.
Busroh, F. F. (2017). Konseptualisasi omnibus law dalam menyelesaikan permasalahan regulasi pertanahan. Arena Hukum, 10(2), 227-250.
Erfa, R. (2020). Digitalisasi Administrasi Pertanahan Untuk Mewujudkan Percepatan Pembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum (Legal Policy). Jurnal Pertanahan, 10(1).
Febrina, F. (2022). Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik Pada Kantor Pertanahan Kota Medan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM], 2(4).
Katharina, D. R. (Ed.). (2021). Reformasi Birokrasi-Indonesia dan Revolusi Industri 4.0. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Makarim, E. (2015). Keautentikan Dokumen Publik Elektronik Dalam Administrasi Pemerintahan Dan Pelayanan Publik. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(4), 508-570.
Muchsin, T., Saliro, S. S., Manullang, S. O., & Miharja, M. (2020). Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pendaftaran Tanah: Sebuah Tinjauan Kewenangan Dan Akibat Hukum. Madani Legal Review, 4(1), 63-80.
Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.
Soemargo, A. S., Hubeis, A. V., & Achsani, N. A. (2016). Tingkat Kepuasan Pemohon Pensertifikatan Tanah pada Kantor Pertanahan. Jurnal Ilmu Keluarga & Konsumen, 9(1), 53-64.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Wendy Amelia Triani, Sufirman Rahman, Ilham Abbas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

