Fungsi Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 Di Kabupaten Poso

Authors

  • Fernyta Rosnani Ranuntu Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hardianto Djanggih Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Bawaslu, Pelanggaran Pemilu, Kepala Daerah

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis fungsi  Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Poso terhadap penyelesaian pelanggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020. Jenis Penelitian menggunakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian bahwa (1) Fungsi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Poso Terhadap penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 bahwa Bawaslu Kabupaten Poso Bersama Gakkumdu telah memproses dugaan tindak pidana dengan melibatkan unsur Gakkumdu. (2) Faktor-Faktor yang mempengaruhi fungsi Badan Pengawas Kabupaten Poso penyelesaian pelanggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020, yakni faktor substansi hukum, Faktor struktur hukum dan Faktor budaya hukum.

The research objective is to analyze the function of the Poso Regency Election Supervisory Body in resolving violations in the 2020 regional head and deputy regional head elections. This type of research uses empirical legal research. The results of the study are (1) The Function of the Poso Regency Election Supervisory Body Regarding Violations in the 2020 Regional Head and Deputy Regional Head Elections that the Poso Regency Bawaslu with Gakkumdu have processed alleged criminal acts involving Gakkumdu elements. (2) Factors affecting the function of the Poso Regency Supervisory Board for the settlement of violations in the 2020 regional head and deputy regional head elections, namely legal substance factors, legal structure factors and legal culture factors.

References

Abiyasa, P. (2019). Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu Di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Jurnal USM Law Review, 2(2), 149-161.

Bahriyah, E. N., & Afif, A. S. (2021). Partisipasi Masyarakat dan Penerapan PKPU No. 6 Tahun 2020 menuju Pilkada Serentak 2020 pada Masa Pandemi Covid19. KOMUNIKOLOGI: Jurnal Ilmiah Ilmu Komunikasi, 18(01), 21-31.

Hutapea, B. (2015). Dinamika hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 4(1), 1-20.

Ja’far, M. (2018). Eksistensi Dan Integritas Bawaslu Dalam Penanganan Sengketa Pemilu. Madani Legal Review, 2(1), 59-70.

Muhlis, M. (2021). Polemik Pilkada 2020 Di Masa Pandemi Covid-19: Antara Demokrasi Dan Oligarki. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(1), 116-141.

Riwanto, A. (2015). Korelasi pengaturan sistem pemilu proporsional terbuka berbasis suara terbanyak dengan korupsi politik di Indonesia. Yustisia Jurnal Hukum, 4(1), 89-102.

Simanjuntak, N. Y. (2017). Pemantauan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Jurnal Bawaslu, 3(3), 2443-2539.

Tanjung, M. A., & Saraswati, R. (2018). Demokrasi dan Legalitas Mantan Narapidana dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 379-399.

Utomo, W. W. (2020). Kebijakan Penyelenggaran Pilkada (Menghadapi Pilkada 2020 Ditengah Covid 19 Dan New Normal). Jurnal Al-Harakah, 3(01), 31-44.

Wahyuti, S., & Said, R. (2021). Dampak Pandemic Covid-19 Terhadap Proses Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Di Kabupaten Luwu Timur. Science And Research Journal Of Mai Wandeu, 1(2), 202-219

Downloads

Published

2023-02-21