Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan Pada Saat Terjadi Kedaruratan Kesehatan Di Kota Makassar

Authors

  • Adelia Apriyanti Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penegakan Hukum, Kekarantinaan Kesehatan, Kedaruratan Kesehatan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penegakan hukum dibidang kekarantinaan Kesehatan  pada pelaksanaan PSBB di Kota Makassar dan faktor apa yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum di bidang kekarantinaan kesehatan pada pelaksanaan PSBB di Kota Makassar Penelitian ini adalah tipe yang digunakan adalah penelitian hukum empiris.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) efektivitas penegakan hukum dibidang kekarantinaan kesehatan pada pelaksanaan PBB di Kota Makassar belum efektif atau belum terlaksana dengan baik secara signifikan tiap tahunnya mengalami peningkatan jumlah kasus dan ada beberapa perkara yang tidak terproses 2)Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum dibidang kekarantinaan kesehatan pada pelaksanaan PBB di Kota Makassar, faktor Penegak hukum, dan Faktor sarana/prasaraan dan faktor masyarakat.

This research objective is to analyze the effectiveness of law enforcement in the field of health quarantine during the implementation of the PSBB in Makassar City and what factors influence the effectiveness of law enforcement in the field of health quarantine during the implementation of the PSBB in Makassar City. This type of research is empirical legal research. The results of the study show that 1) the effectiveness of law enforcement in the field of health quarantine in the implementation of PBB in Makassar City has not been effective or has not been implemented well significantly every year there has been an increase in the number of cases and there are several cases that have not been processed 2) What factors influence the effectiveness of enforcement law in the field of health quarantine in implementing PBB in Makassar City, law enforcement factors, and infrastructure/facility factors and community factors.

References

Diab, A. L. (2014). Peranan hukum sebagai social control, social engineering dan Social welfare. Al-'Adl, 7(2), 53-66.

Donny Prasetyo, I. (2020). Memahami Masyarakat dan Perspektifnya. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 1, 163-175.

Hidayat, R., & Permana, R. A. (2021). Prototype Sanitizer Dispenser Automated System Pencegah Penularan Coronavirus Disease (Covid-19). Jurnal Teknik Informatika, 7(1), 16-22.

Juaningsih, I. N., Consuello, Y., Tarmidzi, A., & NurIrfan, D. (2020). Optimalisasi kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 terhadap masyarakat Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 7(6), 509-518.

Munandar, M. A., Muin, A. M., & Mirzana, H. A. (2021). Telaah Ketentuan Pidana Kekarantinaan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Bagi Kesehatan Notaris Dan Masyarakat Era Pandemi Covid-19. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Februari, 5(1), 74-98.

Permadi, P. L., & Sudirga, I. M. (2020). Problematika Penerapan Sistem Karantina Wilayah Dan PSBB Dalam Penanggulangan Covid-19. Jurnal Kertha Semaya, 8(9), 1355-1365.

Purba, I. P. (2021). Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentangkekarantinaan Kesehatan Di Jawa Timur Menghadapi Pandemi Covid 19. Jurnal Pahlawan, 4(1), 1-11.

Rosana, E. (2013). Hukum dan Perkembangan Masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 9(1), 99-118.

Situngkir, D. A. (2018). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, 1(1), 22-42.

Zendrato, W. (2020). Gerakan mencegah daripada mengobati terhadap pandemi covid-19. Jurnal Education and development, 8(2), 242-242.

Downloads

Published

2022-02-22