Efektivitas Mediasi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama: Studi di Pengadilan Agama Kelas IA Makassar

Authors

  • Ayu Chairun Nisa Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Dachran S. Busthami Universitas Muslim Indonesia
  • Ahyuni Yunus Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i3.141

Keywords:

Efektivitas, Mediasi, Sengketa, Ekonomi, Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penyelesaian sengketa ekonomi Syariah melalui mediasi di Pengadilan Agama Makassar. Selain itu akan dianalisis mengenai faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa perdata ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Makassar. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa perdata  ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Makassar tidak efektif karena dari 15 jumlah perkara yang diterima tidak ada yang berhasil. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa perdata ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Makassar adalah 1.  Substansi hukum, 2. Struktur hukum, 3. Budaya hukum, 4. Sarana dan prasarana, 5. Kesadaran hukum masyarakat.

This research aims to analyze the effectiveness of Islamic economic dispute resolution through mediation at the Makassar Religious Court. In addition, it will be analyzed regarding what factors affect the effectiveness of the implementation of mediation for the settlement of Islamic economic civil disputes at the Makassar Religious Court. The research method used is juridical empirical research. This research means that in analyzing the problem, it is done by combining secondary data with primary data obtained in the field. The results showed that the effectiveness of the implementation of mediation for the settlement of Islamic economic civil disputes at the Makassar Religious Court was ineffective because of the 15 cases received none were successful. The factors that influence the effectiveness of the implementation of mediation for the settlement of Islamic economic civil disputes at the Makassar Religious Court are 1. Legal substance, 2. Legal structure, 3. Legal culture, 4. Facilities and infrastructure, 5. Public legal awareness.

References

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.

Farid, M. (2015). Legislasi Hukum Islam di Indonesia (Suatu Tinjauan Politik Islam) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).

Kamilah, L. (2010). Mediasi Sebagai salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Agama. Perspektif, 15(1), 50-63.

Kartoningrat, R. B., & Andayani, I. (2018). Mediasi Sebagai Alternatif dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator Kepailitan. Halu Oleo Law Review, 2(1), 291-305.

Mallo, A. G. (2013). Pengaruh Politik Hukum Terhadap Kompetensi Peradilan Agama Di Indonesia. Jurnal Diskursus Islam, 1(2), 186-209.

Saepullah, A. (2016). Kewenangan peradilan agama di dalam perkara ekonomi syariah. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(2), 208-217.

Sari, S. W. (2017). Mediasi dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 5(1), 1-16.

Soekanto, S. (2007). Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Talli, A. H. (2015). Mediasi Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 2(1), 76-93.

Uzma, U. (2014). Pelaksanaan atau Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) sebagai Kewenangan Pengadilan Agama. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(3), 387-405.

Wijayati, M. (2013). Peradilan Agama Dan Sengketa Ekonomi Syari’ah (Studi Atas Efektifitas UU No 3 Tahun 2006 di Kota Metro). istinbath, 12(1), 124-143.

Yulianti, R. T. (2007). Sengketa Ekonomi Syari ah (antara Kompetensi Pengadilan Agama dan Badan Arbitrase Syari ah). Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 17(3), 42524

Downloads

Published

2020-08-09