Implementasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Kelalaian Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Yang Menyebabkan Matinya Orang
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v1i3.154Keywords:
Pertangggungjawaban, Pidana, Kelalaian, Matinya OrangAbstract
Tujuan penelitian menganalisis dan menjelaskan pelaksanaan pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku kelalaian lalu lintas menyebabkan matinya orang lain. Tipe penelitian ini adalah Dalam Penelitian ini penulis menggunakan penelitian Hukum Empiris (Legal Research). Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain. Responden terdiri atas Polisi Lalu Lintas 5 orang, Jaksa 5 orang, Pengacara 5 orang, Tokoh Masyarakat 10 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) pelaksanaan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kelalaian lalu lintas menyebabkan matinya orang lain di Kota Makassar cukup terlaksana dengan baik sesuai dengan Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia dikenai Pasal 310 ayat (4).
The research objective is to analyze and explain the implementation of criminal liability for traffic negligence actors causing the death of others. This type of research is in this study the authors use Empirical Law research (Legal Research). The population in this study are all parties involved in the handling of traffic violations that cause the death of other people. The respondents consisted of 5 Traffic Police, 5 Prosecutors, 5 Lawyers, 10 Community Leaders. The results showed that (1) the implementation of criminal liability against traffic negligence actors caused the death of other people in Makassar City was carried out quite well in accordance with Number 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation. Those who cause the victim to die are subject to Article 310 paragraph (4).
References
Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.
Djanggih, H., & Saefudin, Y. (2017). Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID. PRA/2016/PN. Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 413-425.
Hendrawan, M. B., Syahrin, A., Ginting, B., & Mulyadi, M. (2015). Hubungan antara Kesengajaan terhadap Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Seseorang. USU Law Journal, 3(1), 56-73.
Hengstz, Y. M. (2016). Penegakan Hukum Pidana terhadap Kelalaian Pengemudi yang Menimbulkan Kecelakaan di Jalan Raya. Lex Crimen, 5(1), 107-115.
Indawati, R. (2006). Model Hubungan dan Estimasi Tingkat Kecelakaan Lalu Lintas. Berita Kedokteran Masyarakat, 22(3), 100.
Marala, A. Z. (2015). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kelalaian Pengemudi Yang Menimbulkan Kecelakaan Jalan Raya. Lex Crimen, 4(5), 129-138.
Nawi. S. (2014). Metode Penelitian Empiris Versus Penelitian Normatif. PT Umitoha Ukhuwah Grafika. Makassar.
Rochman, F., & Agis, A. (2020). Efektivitas Fungsi Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(2), 76-92.
Sangki, A. (2012). Tanggung Jawab Pidana Pengemudi Kendaraan yang Mengakibatkan Kematian dalam Kecelakaan Lalu Lintas. Lex Crimen, 1(1), 33-47.
Sunaryo, S., Fakih, M., Syamsiar, R., & Kasmawati, K. (2020). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Sebagai Upaya Mewujudkan Terciptanya Tertib Lalu Lintas Di Jalan Raya. Sakai Sambayan Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 4(2), 140-149.
Tahir, H. (2015). Pemahaman Hukum Masyarakat Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo. Jurnal Tomalebbi, 1(1), 56-62.
Wulan, R. A. N., Putra, T. H., & Purwadi, P. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kelalaian Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain Di Wilayah Hukum Polres Boyolali (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polsek Boyolali). Jurnal Bedah Hukum, 4(1), 15-33.
Yuliantoro, Y. (2019). Penerapan Unsur Kealpaan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal Hukum, 35(1), 36-

