Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Terhadap Kedudukan Anak di Luar Nikah Dikaitkan dengan Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Sitti Salma Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abd Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Anak, Nikah, Mahkamah Konstitusi

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pemenuhan rasa keadilan masyarakat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang anak di luar nikah dalam Perspektif Hukum Islam dalam hal ini Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1.) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait pemenuhan rasa keadilan masyarakat dalam perspektif hukum Islam dalam penerapan hukum utamanya dalam pengambilan keputusan di pengadilan yang berdasarkan dengan Putusan MK tersebut bahwa seorang anak di luar perkawinan berhak mendapatkan hak keperdataan dari ayah biologisnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2.) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 berdampak positif terhadap anak kedudukan anak diluar nikah. Putusan tersebut menegaskan kembali ayah biologis/kandung merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak sebagaimana terdapat dalam ketentuan UU Perlindungan Anak, yang perlu dilakukan upaya sinkronisasi yaitu tanggung jawab ayah biologis/kandung dengan anak yang diluar perkawinan yang sah.

Tujuan penelitian menganalisis pemenuhan rasa keadilan masyarakat terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang anak di luar nikah dalam Perspektif Hukum Islam dalam hal ini Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1.) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 terkait pemenuhan rasa keadilan masyarakat dalam perspektif hukum Islam dalam penerapan hukum utamanya dalam pengambilan keputusan di pengadilan yang berdasarkan dengan Putusan MK tersebut bahwa seorang anak di luar perkawinan berhak mendapatkan hak keperdataan dari ayah biologisnya yang dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2.) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 berdampak positif terhadap anak kedudukan anak diluar nikah. Putusan tersebut menegaskan kembali ayah biologis/kandung merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak sebagaimana terdapat dalam ketentuan UU Perlindungan Anak, yang perlu dilakukan upaya sinkronisasi yaitu tanggung jawab ayah biologis/kandung dengan anak yang diluar perkawinan yang sah.

References

Hamzani, A. I. (2015). Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Konstitusi, 12(1), 57-74.

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.

Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi nikah di bawah umur dalam hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34-61.

Iqbal, M. I. B., & Zarkasi, A. (2021). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/Puu-Viii/2010 Tentang Status Anak Yang Lahir di Luar Perkawinan Yang Sah. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(1), 111-131.

Martinelli, I. (2013). Implikasi Sistemis Akibat Pergeseran Tafsir Makna Status Anak Luar Kawin. Jurnal Yudisial, 6(3), 267-283.

Masykuroh, Y. W. R. (2016). Implikasi Hubungan Perdata Anak Luar Perkawinan Dengan Laki-Laki Sebagai Ayahnya. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 9(2), 25-52.

Nikmah, A. A. (2023). Status anak diluar pernikahan menurut hukum Islam. Junal Syariah, Hukum, dan Ekonomi Islam, 1(1 Juni), 51-58.

Rahmi, A., & Sakdul, S. (2016). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.

Taufiqurrahman, T. (2006). Kompilasi Hukum Islam: Suatu Formalisasi Syariat Islam di Indonesia. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 1(2), 145-154.

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius

Downloads

Published

2023-03-30