Penerapan Tindak Pidana Terhadap Kejahatan Perdagangan Orang Di Kabupaten Maros

Authors

  • Yusrizal Erdiawan Nazaruddin Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Andul Qahar Universitas Muslim Indonesia
  • Kamri Ahmad Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i3.159

Keywords:

Penerapan, Tindak Pidana, Perdagangan Orang

Abstract

Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui dan memahami penerapan hukum pidana terhadap kejahatan perdagangan orang di Kabupaten Maros. dan, 2. Untuk mengetahui dan memahami hubungan dimensional antara faktor penyebab kejahatan TPPO dengan penerapan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yang menerangkan fakta-fakta dilapangan yang merupakan suatu pelanggaran norma-norma hukum, seperti halnya perdagangan orang, serta memaparkan akses-akses hukum yang tersedia untuk pelanggaran norma tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini sebagai berikut: 1. Melihat realita di masyarakat Maros, relatifitas penerapan hukum tindak pidana perdagangan orang masih bersifat denotatif, hal ini dikarenakan, sulitnya menemukan data valid tentang TPPO, kesulitan ini dikarenakan penentuan TPPO yang sesuai prosedur hukum sulit ditemukan, fenomena perdagangan orang dimasyarakat masih dianggap fenomena kemasyarakatan, bukan fenomena hukum, disisi lain penegak hukum sulit menemukan kasus perdagangan orang karena sikap pasif dari masyarakat yang menjadi korban.dan 2. Seperti pada poin 1 (satu), secara dimensional, sulitnya penerapan hukum varalel dengan faktor-faktor penyebab kejahatan TPPO. hal ini dikarenakan dialektika kemasyarakatan, hukum dan penegak hukum masih berputar-putar disekitar wilayah determinitas hukum, sehingga apabila terjadi atau ada tindak pidana seperti TPPO maka harus dilaporkan dahulu, jika tidak atau korban tidak menyadari dirinya sebagai korban, maka TPPO dianggap tidak pernah ada secara hukum, sedangkan melihat penyebab kejahatan TPPO, semua unsur-unsur yang ada sudah memenuhi unsur-unsur hukum yang akan diterapkan.

This study aims: 1. To find out and understand the application of criminal law to the crime of trafficking in persons in Maros Regency. and, 2. To know and understand the dimensional relationship between the factors causing TPPO crime and the application of the law. This research is a research This research is an empirical legal research, which explains the facts in the field which is a violation of legal norms, such as trafficking in persons, as well as describing the legal accesses available for violating these norms. The conclusions of this study are as follows: 1. Looking at the reality in the Maros community, the relative applicability of the law on trafficking in persons is still denotative, this is because, it is difficult to find valid data about the TPPO, this difficulty is because the determination of the TPPO according to legal procedures is difficult to find, the phenomenon trafficking in people is still considered a social phenomenon, not a legal phenomenon. On the other hand, law enforcers find it difficult to find cases of trafficking because of the passive attitude of the affected community. and 2. As in point 1 (one), dimensionally, the difficulty of applying varalel law with the factors that cause TPPO crime. this is because social dialectics, law and law enforcement are still circling around the area of ​​legal determination, so that if there is a crime or a crime such as TPPO then it must be reported first, if the victim is not aware of himself or herself, then the TPPO is considered never to exist the law, while looking at the causes of TPPO crime, all the elements that have already fulfilled the legal elements that will be applied.

References

Assapari, M. M. (2014). Eksistensi Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Nasional Dan Perkembangannya Di Era Globalisasi. Prasi, 9(18).

Atmasasmita, R (2016). Hukum Kejahatan Bisnis: Teori & Praktik Di Era Globalisasi. Prenada Media.

Basuki, U. (2017). Penegakan Hukum Atas Tindak Pidana Perdagangan Orang Perspektif Hak Asasi Manusia. Varia Justicia, 13(2), 132-146.

Bridgestirana, A., & Abdullah, M. (2017). Kajian Hukum Terhadap Kejahatan Perdagangan Anak Di Bawah Umur. Legalitas: Jurnal Hukum, 1(1), 1-59.

Effendi, E. (2013). Pemberantasan Perdagangan Orang Dengan Sarana Hukum Pidana. Jurnal Cita Hukum, 1(1).

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Kamudin, K. (2015). Implementasi Kebijakan Pemerintah Daerah Terhadap Upaya Pencegahan Trafficking. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).

Mahardika, A. G. (2018). Menggali Nilai-Nilai Kebangsaan Dalam Pancasila Sebagai Groundnorm Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 6(2), 267-292.

Makhfudz, M. (2013). Kajian Praktek Perdagangan Orang Di Indonesia. ADIL: Jurnal Hukum, 4(1), 225.

Novita, D. N. D. (2012). Trafficking Prespektif Hukum Pidana. Al-Ihkam: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 5(2), 291-308.

Setiawan, F. (2017). Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perdagangan Orang Serta Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007. Deliberatif, 1(1), 150-166.

Sudrajat, T. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Sebagai Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Sistem Hukum Keluarga Di Indonesia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 13(2), 111-132.

Suhardin, Y. (2008). Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20(3), 473-486.

Sulistiyo, A. (2012). Perlindungan Korban Kekerasan Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 7(2).

Takariawan, A., & Putri, S. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Human Trafficking Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 237-255.

Wahyudi, D. T. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Mimbar Keadilan, 278213

Downloads

Published

2020-08-25