Efektivitas Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dana Desa: Studi Desa Tinggimae

Authors

  • Ardian Dirgantara Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Universitas Muslim Indonesia
  • Said Sampara Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i3.164

Keywords:

Pemidanaan, Tindak Pidana Korupsi, Dana Desa

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui efektivitas pemidanaan tindak pidana korupsi pada dana desa dan faktor-faktor apakah yang mempengaruhi efektivitas pemidanaan tindak pidana korupsi pada dana desa. Penelitian ini dilaksanakan dalam wilayah hukum kabupaten gowa tepatnya di Kepolisian Resor Gowa. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pemidanaan tindak pidana korupsi pada Dana Desa terhadap putusan Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Mks dan Putusan Nomor: 53/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Mks terhadap masing-masing terdakwa dengan putusan 1 (Satu) tahun 10 (Sepuluh) bulan pidana penjara dan denda Rp50.000.000,00. (Lima Puluh Juta Rupiah) merupakan putusan yang tidak efektif. Dikarenakan Tindak Pidana Korupsi merupakan kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime), terdakwa  sepatutnya dihukum seberat-beratnya. Dianjurkan untuk memiskinkan terdakwa dengan mengambil seluruh property agar mereka dan yang lainnya, harus mempertimbangkan sebelum melakukan hal serupa. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pemidanaan tindak pidana korupsi yaitu faktor substansi hukum, faktor struktur hukum dan faktor budaya hukum yang sangat berpengaruh terhadap pemidanaan tindak pidana korupsi pada dana desa.

This research aims to analyze and determine the Effectiveness of Conviction in the corruption of Village Funds and the factors influencing the effectiveness of conviction in the corruption of village funds. This research was conducted in the jurisdiction of Gowa District precisely in Gowa District Police. The results of this study reveal that the effectiveness of convictions in the corruption of village funds against the verdict Number: 51/Pid.Sus-TPK/2019/PN. MKS and Verdict Number: 53/Pid.Sus-TPK/2019/PN. MKS against each defendant with a verdict of 1 (One) year 10 (Ten) months imprisonment and a fine of Rp50,000,000,00 (Fifty Million Rupiah) is an ineffective verdict. This is because the crime of corruption is an extraordinary crime, the defendant should be sentenced as severely as possible. Impoverishing him/her by taking his entire property is advised so that they, and others, will have to ponder into consideration before doing a similar action. Factors that are affecting the effectiveness of convictions in the corruption of village funds are legal substance factors, legal structure factors, and cultural factors that have a profound effect on the funding corruption crimes in village funds.

References

Abidin, M. Z. (2015). Tinjauan atas pelaksanaan keuangan desa dalam mendukung kebijakan dana desa. Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 6(1), 61-76.

Arif, B.N. (2007). Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, BP Universitas Diponegoro Semarang,

Arif, B.N. (2007). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1998, dimuat dalam Kapita Selekta tentang Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit UNDIP, Semarang,

Bunga, M., Aswari, A., & Djanggih, H. (2018). Konsepsi Penyelamatan Dana Desa Dari Perbuatan Korupsi. Halu Oleo Law Review, 2(2), 448-459.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Dahraini, A. S. (2018). Analisis Dana Desa Indonesia 2017 (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah).

Ervianto, W. I. (2017). Tantangan Pembangunan Infrastruktur dalam Proyek Strategis Nasional Indonesia. Simposium II UNIID 2017, 2(1), 98-103.

Friedman, L.M. (2001). American Law An Introduction Second Edition (Hukum Amerika Sebuah Pengantar) Penerjemah Wishnu Basuki, PT Tatanusa, Jakarta.

Hatta, M. (2008). Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Galang Press, Yogyakarta.

Irawan, N. (2017). Tata Kelola Pemerintahan Desa Era UU Desa. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Prasetyo, A. G., & Muis, A. (2015). Pengelolaan Keuangan Desa Pasca UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Potensi Permasalahan dan Solusi. Jurnal Desentralisasi, 13(1), 16-31.

Reksodiputo, M. (1994). Partisipasi Profesi Hukum Sebagai Penegak Hukum Dalam Peningkatan Wibawa Penegakan Hukum dalam Hak Asasi Manusia Dalam Sistim Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Soekanto, S. (1983). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Suryani, D. A. (2019). Peran Pemerintah Desa Panggungharjo Bantul Dalam Mewujudkan Good Governance Melalui Pengembangan Sistem Informasi Desa. Journal of Public Administration and Local Governance, 3(1), 52-69.

Yulianah, Y. (2017). Potensi Penyelewengan Alokasi Dana Desa Di Kaji Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 1(2), 608-627

Downloads

Published

2020-08-27