Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Gugatan Perdata: Studi Pengadilan Negeri Marisa Kelas II Provinsi Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v1i3.165Keywords:
Pelaksanaan, Mediasi, Gugatan PerdataAbstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara perdata gugatan berkaitan dengan penerapan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan di Pengadilan Negeri Marisa Kelas II di Provinsi Gorongtalo. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini pihak Pengadilan Negeri Marisa Kelas II di Provinsi Gorongtalo, kemudian dilakukan analisis deskriptif kuantitatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Pelaksanaan mediasi di Pengadilan Negeri Marisa Kelas II di Provinsi Gorongtalo berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan kurang efektif. Dalam praktiknya semua perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Marisa Kelas II akan dimediasi terlebih dahulu. Dikarenakan sebagian para pihak Penggugat/Pemohon tidak beritikad baik dalam melaksanakan proses mediasi ini. Faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perkara gugatan perdata berkaitan dengan penerapan asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan di Pengadilan Negeri Marisa Kelas II di Provinsi Gorongtalo adalah: substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
The research aims to determine and analyze the effectiveness of the implementation of mediation in the settlement of civil lawsuits related to the application of the principles of fast, simple and low cost judiciary in the Class II Marisa District Court in Gorongtalo Province. This type of research is juridical empirical, the data obtained by the author from document studies and interviews with interested parties, in this case the Marisa Class II District Court in Gorongtalo Province, then carried out a quantitative descriptive analysis.The results of the research the authors found that: The implementation of mediation at the Class II Marisa District Court in Gorongtalo Province based on Perma No.1 of 2016 concerning Mediation Procedures in Courts is less effective. In practice, all cases submitted to the Class II Marisa District Court will be mediated first. Because some of the Plaintiff / Petitioner did not have good intentions in carrying out this mediation process. Factors that affect the effectiveness of the implementation of mediation in the settlement of civil suit cases related to the application of the principle of fast, simple, low cost trial in the Class II Marisa District Court in Gorongtalo Province are: legal substance, legal structure and legal culture.
References
Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.
Cahyadi, I. A. (2014). Kedudukan surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dalam Hukum Positif di Indonesia. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(2), 1-19.
Dewanto, P. (2019). Prinsip Pertimbangan Hakim Terhadap Sengketa Para Pihak Dalam Sistem Hukum Indonesia Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
Fauzan, H. M. (2014). Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata. Prenada Media.
Handayani, D. (2007). Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan Dalam Perkara Perdata (Studi di Pengadilan Negeri Malang) (Doctoral dissertation, University of Muhammadiyah Malang).
Hanifah, M. (2016). Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 2(1), 1-13.
Indrayati, R. (2016). Revitalisasi Peran Hakim Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Kertha Patrika, 38.
Makmur, S. (2015). Budaya hukum dalam masyarakat multikultural. Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 2(2).
Samosir, S. S. M. (2019). Penerapan Penggunaan Irah-Irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam Konteks Pencapaian Keadilan. Jurnal Supremasi, 9(2), 1-16.
Sembiring, J. J., & SH, M. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan. Visimedia.
Silaban, N. Y., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Kedudukan Hakim Tunggal Dalam Penyelesaian Gugatan Sederhana. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 106-115.
Sukadi, I. (2011). Matinya Hukum dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia. Risalah Hukum, 39-53.
Zaini, A. (2019). Mediasi sebagai Salah Satu Bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa. Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan, 9(2), 53-86.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Hamsurah Hamsurah, Andi Risma, Sri Lestari Poernomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

