Efektivitas Pendaftaran Tanah Dalam Rangka Menjamin Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Authors

  • Muh. Reza Zulfikar Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ahyuni Yunus Universitas Muslim Indonesia
  • Anzar Anzar Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i4.168

Keywords:

Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum, Hak Atas Tanah

Abstract

Penelitian bertujuan untuk mengetahui efektivitas pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah di Kota Makassar. Metode Penelitian yang digunakan merupakan penelitian Hukum empiris yang dikonsepkan sebagai suatu pranata-pranata sosial secara nyata dikaitkan dengan variable-variable sosial lainnya. Teknik pengumpulan data primer menggunakan wawancara dan kuesioner sedangkan data sekunder bahan yang relevan dengan penelitian, buku-buku literatul dan peraturan perundang-undangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penanganan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah kurang efektif karena lemahnya faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum hak atas tanah meliputi faktor internal penyelenggaraan pendaftaran tanah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengharapakan imbalan dari klien seperti uang, jasa, dengan kelancaran pelayanan sedangkan faktor eksternal kesadaran masyarakat pemohon yang ingin mendaftarkan tanah membawa berkas/dokumen yang tidak lengkap selain itu kekurang pahaman masyarakat terhadap prosedur dan peraturan pertanahan yang berlaku juga turut mempengaruhi.

This study aims to determine the effectiveness of land registration in order to ensure legal certainty of land rights in Makassar City. The research method used is an empirical legal research that is conceptualized as social institutions which are actually associated with other social variables. Primary data collection techniques used interviews and questionnaires while secondary data were materials relevant to research, literary books and statutory regulations. The results of the study show that the handling of land registration in order to ensure legal certainty of land rights is less effective because of the weak factors that affect the effectiveness of land registration in order to ensure legal certainty of land rights including internal factors in the implementation of land registration and providing services to people who expect rewards from clients. such as money, services, with smooth service, while the external factor of public awareness of the applicant who wants to register land brings incomplete files / documents besides that the community's lack of understanding of applicable land procedures and regulations also affects.

References

Arisaputra, M. I., & Mardiah, S. W. A. (2019). Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Pengembangan Administrasi Pertanahan di Indonesia: Studi Komparatif. Amanna Gappa, 27(2), 67-87.

Arisaputra, M. I., Ashri, M., Abdullah, K., & Bakar, D. U. M. (2017). Akuntabilitas Administrasi Pertanahan dalam Penerbitan Sertifikat. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(2), 276-291.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 12(2), 165-172.

Hadisiswati, I. (2014). Kepastian Hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 118-146.

Istanti, I., & Khisni, A. (2017). Akibat Hukum Dari Akta Jual Beli Tanah Dihadapan Ppat Yang Dibuat Tidak Sesuai Dengan Prosedur Pembuatan Akta Ppat. Jurnal Akta, 4(2), 271-282.

Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.

Muljono, B. E. (2016). Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Melalui Pengakuan Hak. Jurnal Independent, 4(1), 20-27.

Permatasari, E., Adjie, H., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee yang Diperoleh Akibat Pewarisan. Varia Justicia, 14(1), 1-9.

Taqiyyah, M. A., & Winanti, A. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Atas Tanah Ganda Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 5(1), 77-93.

Ulya, Z. (2015). Eksistensi Badan Pertanahan Aceh sebagai Perangkat Daerah di Aceh dalam Aspek Kepastian Hukum Bidang Pertanahan. Jurnal Konstitusi, 12(3), 569-585.

Wildan, M., & Asmarudin, I. (2020). Perlindungan Hukum Atas Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertipikat. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 70-82

Downloads

Published

2020-08-29