Efektivitas Pemecahan Masalah (Problem solving) Oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Dalam Penanganan Pelanggaran Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v1i4.171Keywords:
Pemecahan Masalah, Pembinaan Keamanan, Ketertiban MasyarakatAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pemecahan masalah (problem solving) dan faktor-faktor yang mempengaruhi Pemecahan Masalah (Problem solving) oleh Bhabinkamtibmas dalam penanganan pelanggaran hukum pidana di Kabupaten Bone. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Hasil penelelitian menunjukkan bahwa penyelesaian masalah dengan metode Pemecahan masalah (problem solving) yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dalam penanganan pelanggaran hukum pidana di kabupaten bone masih kurang efektif sebagai sarana penyelesaian masalah yang dialami masyarakat. Selain itu faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemecahan masalah (problem solving) yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dalam penanganan pelanggaran hukum pidana di kabupaten bone adalah faktor subtansi hukum, faktor struktur hukum, faktor kesadaran hukum masyarakat, faktor budaya hukum masyarakat serta faktor sarana dan prasarana.
This study aims to analyze and explain the effectiveness of problem solving by bhabinkamtibmas in handling criminal law violations and factors that influence problem solving by Bhabinkamtibmas in handling criminal law violations in Bone Regency. The research method used is the empirical juridical method. The research results show that dispute resolution with problem solving method conducted by Bhabinkamtibmas in handling violations of criminal law in bone district still less effective as a means of dispute resolution experienced by the public, other than factors that influence problem solving by Bhabinkamtibmas in handling criminal law violations in Bone districts are legal substance factors, legal structure factors, community legal awareness factors, community legal culture factors and facilities and infrastructure factors.
References
Andayani, T. W. (2014). Peningkatan Peran Forum Kemitraan Polisi Masyarakat (Fkpm) dalam Pencegahan Tindak Pidana. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 6(1), 72-78.
Ansori, L. (2018). Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresif. Jurnal Yuridis, 4(2), 148-163.
Asshiddiqie, J. (2011, November). Gagasan negara hukum Indonesia. In Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
Danendra, I. B. K. (2013). Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia. Lex Crimen, 1(4), 41-59.
Dedek, E. (2016). Diskresi Kepolisian Dalam Rangka Paradigma Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana (Doctoral dissertation, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya).
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Hakim, M. R. (2016). Implementasi Rechtsvinding Yang Berkarakteristik Hukum Progresif. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2), 227-248.
Koni, Y. K. (2019). Penerapan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pemolisian Masyarakat Dalam Penegakan Hukum Di Provinsi Gorontalo. Jurnal Kertha Patrika, 41(1).
Maisa, M., & Ambo, I. (2019). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Dalam Rangka Harkamtibmas Di Wilayah Hukum Polres Palu. Kalabbirang Law Journal, 1(2), 1-13.
Setiadi, I. G. D. (2013). Model Optimalisasi Fungsi Penegak Hukum Polri (Studi Yuridis Pasal 2 Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia) (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Semarang).
Wahyurudhanto, A. W. A. (2018). Efektivitas Pelaksanaan Program Kerjasama Polri dengan JICA di Bidang Polmas. Jurnal Ilmu Kepolisian, 12(1), 16
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Sirajuddin Sirajuddin, Hambali Thalib, Hamza Baharuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

