Kekuatan Hukum Visum Et Repertum Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan

Authors

  • Muh Ekoyusmario Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Humaerah Humaerah Doktor Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hardianto Djanggih Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i4.173

Keywords:

Visum Et Repertum, Pembuktian Tindak Pidana, Penganiayaan

Abstract

Penelitian Ini Dilaksanakan Di Polres Enrekang Dengan Metode Pengumpulan Data Melalui Wawancara, Angket Dan Dokumentasi. Analisis Data Yang Digunakan Adalah Analisis Kualitatif Dan Analisis Kuantitatif. Hasil Penelitian Membuktikan Bahwa Berdasarkan Hasil Penelitian Yang Didukung Oleh Tanggapan Responden Dan Wawancara Tentang Visum Et Repertum Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Adalah Sangat Berpengaruh Tetapi Pada Umumnya Hasil Visum Et Repertum Umumnya Hanya Digunakan Sebagai Alat Bukti Surat Sehingga Harus Dihubungkan Dengan Keterangan Yang Diberikan Oleh Korban, Saksi Dan Keterangan Tersangka, Sehingga Dapat Diketahui Bahwa Luka Yang Diderita Korban Adalah Akibat Dari Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oleh Tersangka.

The Objective of This Research Was To Give Understanding About The Function Of Visum Et Repertum In Alleged A Criminal And Understanding About The Effect Of Visum Et Repertum As An Evidence. This Study Was Conducted in County Police Of Enrekang By Data Collection Method Through Interview, Questionnaire And Documentation. Data Analysis Used Was Qualitative and Quantitative Analysis. The Result of This Study Proved That According to The Information Supported By Respondent Responses And Interview About Visum Et Repertum In Proving Criminal Abuse Was Very Influential But Generally The Result Of Visum Et Repertum Only Used As Letter Evidence And Should Be Linked To The To The Information Given By The Victim, The Witness And The Suspect. Therefore, It Was Known That the Wounds Suffered by The Victim Were The Criminal Result Committed By The Suspect.

References

Djanggih, H., & Saefudin, Y. (2017). Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID. PRA/2016/PN. Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 413-425.

Kojongian, D. (2015). Tindakan Diskresi Polisi Dalampelaksanaan Tugas Penyidikan. Lex Crimen, 4(4).

Monita, Y., & Wahyudhi, D. (2013). Peranan Dokter Forensik dalam Pembuktian Perkara Pidana. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 6(7).

Munib, M. A. (2018). Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Justitiable-Jurnal Hukum, 1(1), 60-73.

Narwawan, D., & Andoi, N. N. (2018). Pentingnya Tindakan Visum Et Repertum Dalam Penyidikan Tindak Pidana Perkosaan. Patriot, 136-179.

Priyanto, H. (2019). Pembuatan Visum Et Repertum Oleh Dokter Sebagai Upaya Mengungkap Perkara Di Dalam Proses Peradilan. Jurnal Idea Hukum, 5(1).

Shara, D. W., Amelia, N. R., & Manalu, B. R. (2019). Peranan Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Penganiayaan Biasa yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor: 3490/Pid. B/2015/Pn. Mdn). Jurnal Mercatoria, 12(1), 1-13.

Siadari, H., Rochaeti, N., & Baskoro, B. D. (2016). Arti Penting Visum et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Penanganan Tindak Pidana Perkosaan. Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-18.

Sujadi, S. (2012). Visum Et Repertum Pada Tahap Penyidikan Dalammengungkap Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Legalitas, 5(01), 12542.

Susanti, R. (2013). Peran dokter sebagai saksi ahli di persidangan. Jurnal Kesehatan Andalas, 2(2), 101-104.

Umboh, P. J. (2013). Fungsi dan Manfaat Saksi Ahli Memberikan Keterangan dalam Proses Perkara Pidana. Lex Crimen, 2(2).

Winardi, M., & Wahyuni, T. (2015). Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Surat. Verstek, 3(1).

Downloads

Published

2020-09-02