Kekuatan Hukum Hasil Uji Balistik Dalam Pembuktian Perkara Pidana Pembunuhan Berencana

Authors

  • Rachmat Dani Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Universitas Muslim Indonesia
  • Hasbuddin Halid Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i4.179

Keywords:

Kekuatan Hukum; Balistik; Pembuktian; Pembunuhan Berencana

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran uji balistik dalam pembuktian tindak pidana dengan menggunakan senjata api dan mengetahui kekuatan hukum hasil uji balistik sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana pembunuhan berencana. Tipe penelitian ini adalah penelitian normatif,  bertujuan untuk mencari pemecahan atas isu hukum serta permasalahan yang timbul didalamnya, sehingga hasil yang akan dicapai kemudian adalah memberikan preskripsi mengenai apa yang seharusnya atas isu hukum yang diajukan. Hasil peneltiian menunjukkan Peranan Uji Balistik Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Menggunakan Senjata Api yaitu membuat terang perkara pembunuhan yakni penyidik mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara sesuai dalam Pasal 120 KUHAP dan Pasal 133 KUHAP. Kemudian peranan yang kedua adalah memberikan alat bukti sah pada persidangan, dengan bantuan laboratorium forensik akan memberikan gambaran mengenai hubungan kausalitas antara korban dan pelaku kejahatan dengan mengetahui laporan dalam pemeriksaan forensic. Kekuatan hukum hasil uji balistik dalam konsepsi alat bukti tidak disebutkan secara langsung dalam Pasal 184 KUHAP dan juga tidak diatur secara khusus dalam jenis peraturan lainnya. Kekuatan pembuktian hasil uji balistik yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 184 KUHAP bersifat bebas, artinya di dalam keterangan ahli tidak ada melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan, terserah pada penilaian hakim.

The purpose of this resecarch was to determine the role of ballistic tested in proved criminal acts uses firearms and to find out the legal strength of ballistic test results as evidence in proving premeditated murder cases. This type of research is normative research, which aims to find solutions to legal issues and the problems that arise in them, so that the results to be achieved later are to provide a description of what should be the legal issues raised. Research results is the Role of Ballistic Tests in Proofing a Criminal Act of Killing Using Firearms is to make light of the murder case that is, the investigator brings in the experts required in relation to the examination of cases according to Article 120 of the Criminal Procedure Code and Article 133 of the Criminal Procedure Code. Then the second role is to provide legal evidence at trial, with the help of a forensic laboratory will provide an overview of the causal relationship between victims and perpetrators of crime by knowing the report in the forensic examination. The legal force of the results of ballistic tests in the conception of evidence is not mentioned directly in Article 184 of the Criminal Procedure Code and is also not specifically regulated in other types of regulations. The strength of the proof of the results of ballistic tests used as evidence in the trial of a murder case under Article 184 of the Criminal Procedure Code is free, meaning that in expert statements there is no inherent value of the strength of evidence that is perfect and decisive, it is up to the judge's judgment.

References

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.

Bunaen, I. R. (2015). Keterangan Saksi sebagai Alat Bukti yang Sah terhadap Pemeriksaan Perkara Perdagangan Orang di Pengadilan. Lex Crimen, 4(6), 177-186.

Harahap, M. Y, (1993). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Pustaka Kartini. Jakarta.

Mamulai, M., Djanggih, H., & Wahab, M. (2017). Strength of Evidence of Electronic Media (Teleconference) In The Criminal Justice System. Vrijspraak, 1(1), 1-20.

Mas, M. (2012). Penguatan Argumentasi Fakta-Fakta Persidangan dan Teori Hukum Dalam Putusan Hakim. Jurnal Yudisial, 5(3), 283-297.

Muksin, M. R. S., & Rochaeti, N. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Menggunakan Keterangan Ahli Kedokteran Forensik Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 343-358.

Nawi, S, (2018), Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris, PT. Utitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.

Nisa, Y. K., & Krisnan, J. (2015). Kekuatan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Mengungkap Terjadinya Tindak Pidana. Varia Justicia, 11(2), 185-199.

Perdanakusuma, M (1984), Bab-bab tentang Kedokteran Forensik, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rachmad, A. (2019). Peranan Laboratorium Forensik Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pada Tingkat Penyidikan. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14(1), 15-24.

Siahaan, K. (2019). Kedudukan Hukum Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Pada Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Proses Peradilan Pidana. Recital Review, 1(2), 72-88.

Supriyari, T., Hutahaean, E. S. H., Adetya, S., Anifah, A., & Kurniawan, R. (2019). Pengekangan Penggunaan Senjata Api Sebagai Akses Bagi Beban Kerja Untuk Mempengaruhi Berfikir Ide Bunuh Diri Menggunakan Senjara Api. Psikosains (Jurnal Penelitian dan Pemikiran Psikologi), 14(1), 14-25.

Wahyuni, R. (2017). Peran Laboratorium Forensik Dalam Pengolahan Tempat Kejadian Perkara Dalam Rangka Scientific Crime Investigation (SCI). Jurnal Jurisprudence, 4(2), 92-97.

Wirasuta MAG. (2008). Analisis Toksikologi Forensik dan Interpretasi Temuan Analisis.Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences, 1(1):47-55.

Downloads

Published

2020-09-24