Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak: Studi Pengadilan Negeri Pasangkayu
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v1i4.182Keywords:
Penegakan Hukum, Korban, Seksual, AnakAbstract
Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Dan Menganalisis Efektifitas Penegakan Hokum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Selama Proses Pemeriksaan Di Pengadilan Negeri Pasangkayu Serta Untuk Mengetahui Dan Menganalisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perlindungan Hokum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Di Pengadilan Negeri Pasangkayu. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa: (1).Pelaksanaan Penegakan Hokum Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak Selama Proses Pemeriksaan Di Pengadilan Negeri Pasangkayu Berjalan Kurang Efektif.2). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hokum Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak Di Pengadilan Negeri Pasangkayu Ialah Factor Substansi Hukum, Factor Struktur Hukum, Factor Sarana Dan Prasarana, Factor Kesadaran Hukum, Factor Budaya Hokum Masyarakat.
This study aims to determine and analyze the effectiveness of law enforcement against victims of criminal acts of rape against children during the examination process at the Pasangkayu District Court and to determine and analyze the factors that affect legal protection for victims of criminal acts of rape against children in the Pasangkayu District Court. The results showed that: (1). The implementation of law enforcement on sexual crimes against children during the examination process at the Pasangkayu District Court was less effective. 2). The factors that influence law enforcement of sexual crimes against children in the Pasangkayu District Court are legal substance factors, legal structure factors, facilities and infrastructure factors, legal awareness factors, legal culture factors in the community.
References
Amrullah, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Jurnal Andi Djemma| Jurnal Pendidikan, 3(1), 59-65.
Ariyanti, V. (2019). Kebijakan Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Yuridis, 6(2), 33-54.
Djanggih, H. (2018). The Phenomenon Of Cyber Crimes Which Impact Children As Victims In Indonesia. Yuridika, 33(2), 212-231.
Dwiati, I. (2007). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan Dalam Peradilan Pidana (Doctoral dissertation, Program Pasca Sarjana Universitas Diponegoro).
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Lambanaung, Z. (2017). Mengadili Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Perkosaan Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Crimen, 6(6).
Rahayu, H. D. (2020). Penerapan Pasal 285 Kuhp Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Anak Kandung (Studi di Polres Malang). Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(17), 2005-2018.
Rahmi, A. (2018). Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender. Jurnal Mercatoria, 11(1), 37-60.
Sastrawati, N. (2012). Hukum Sebagai Sistem Integrasi: Pertimbangan Nilai “Keperawanan” dalam Kasus Perkosaan. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 1(1), 76-104.
Silaen, F., & Siregar, S. A. (2020). Hubungan Kebijakan Kriminal Dengan Kebijakan Hukum Pidana. Jurnal Darma Agung, 28(1), 8-16.
Slamet, S. (2015). Politik Hukum Pidana Dalam Kejahatan Perkosaan. Yustisia Jurnal Hukum, 4(2), 475-487.
Wedani, N. P. A., & Dananjaya, N. S. (2015). Perlindungan Korban Tindak Pidana Perkosaan Selama Proses Peradilan Pidana. Jurnal Magister Hukum Udayana Vol, 3, 3.
Zuleha, Z. (2015). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Pemerkosaan dalam Perspektif Viktimologi. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10(1), 125-133.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Irdin Riandi Thahir, Abdul Agis, Hamza Baharuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

