Status Kewarisan Anak Yang Lahir Dari Hasil Sewa Rahim (Surrogate Mother) Menurut Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Nurantiana Nurantiana Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ahyuni Yunus Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i4.185

Keywords:

Kewarisan, Anak, Sewa Rahim, Hukum Perdata, Hukum Islam

Abstract

Penulisan ini bertujuan menganalisa dan memahami fenomena sewa rahim atau surrogate mother melalui pandangan hukum yang berlaku di Indonesia khususnya menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Tipe penelitian ini adalah normatif dengan dilandasi dengan pendekatan yuridis perundang-undangan, serta pendekatan kualitatif deskriptif dengan menggunakan analisis konten terhadap bahan-bahan hukum yang primer, sekunder maupun tersier. Hasil penelitian didapat penganalisaaan pandangan hukum bervariatif dan komlikatif dari pandangan KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam,bahwa; KUHPerdata menyamakan kedudukan status anak hasil surogasi dengan anak sah,menurut KHI anak hasil sewa Rahim adalah anak kandung diluar kawin sedangkan segi hak kewarisan menurut KUHPerdata anak hasil sewa Rahim tidak melebihi 1/3 bagian dari pewaris bagiana naksah sedangkan menurut KHI hanya boleh mendapat kewarisan dari garis turunan ibunya.

This writing aims to analyze and understand the phenomenon of surrogate mother rent through the perspective of the applicable law in Indonesia, especially according to the Civil Code and the Compilation of Islamic Law. This type of research is normative based on a statutory juridical approach, as well as a descriptive qualitative approach using content analysis of primary, secondary and tertiary legal materials. The result of this research is that the analysis of the varied and comlicative views of law from the view of the Civil Code and the Compilation of Islamic Law, that; The Civil Code and KHI equalize the status of a child resulting from surrogation with a child outside of marriage, whereas in terms of the inheritance rights according to the Civil Code, the child who leases the uterus does not exceed 1/3 of the inheritance of the legal part of the child, while according to KHI only inheritance is allowed from the line of the mother'sdescent.

References

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 5(2), 286-316.

Baharuddin, A. Z. (2019). Review Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Status Anak Di Luar Nikah. Al-'Adl, 12(1), 154-166.

Dariyo, A., & Esa, D. F. P. U. I. (2004). Memahami psikologi perceraian dalam kehidupan keluarga. Jurnal Psikologi, 2(2), 94-100.

Edyar, B. (2016). Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 1(2), 181-200.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Hamdani, M. F. (2010). Hukum Inseminasi Buatan Dan Bayi Tabung. Al-Ahkam: Jurnal Ilmu Syari'ah, 8(1), 107-119.

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297-308.

Hidayat, Z. (2017). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kewarisan Anak Yang dilahirkan Melalui Sewa Rahim (Surrogate Mother) (Doctoral dissertation, IAIN Raden Intan Lampung).

Kristanti, P., & Soetjiningsih, C. H. (2017). Kepuasan Perkawinan Pada Pasangan Yang Belum Memiliki Anak. Intuisi: Jurnal Psikologi Ilmiah, 9(2), 72-81.

Na, M. F. N. F. U. (2019). Nasab Bayi Tabung Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Maqasid Syari’ah. Al-'Adalah: Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 4(2), 149-176.

Qamar, N., Syarif, M., Busthami, D. S., Hidjaz, M. K., Aswari, A., Djanggih, H., & Rezah, F. S. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn).

Saputra, A. D. (2011). Perempuan Subaltern dalam Karya Sastra Indonesia Poskolonial. LITERASI: Indonesian Journal of Humanities, 1(1), 16-30.

Sujana, I. N. (2015). Kedudukan hukum anak luar kawin dalam perspektif putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010. Aswaja Pressindo.

Thoib, T., Jazari, I., & Rodafi, D. (2020). Pengakuan Dan Kewarisan Anak Luar Nikah Menurut Prespektif Hukum Perdata (Bw), Hukum Adat Dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Hikmatina, 2(3), 216-220.

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius.

Zubaidah, S. (2002). Bayi Tabung, Status Hukum dan Hubungan Nasabnya dalam Perspektif Hukum Islam. Al-Mawarid Journal of Islamic Law, 7, 42561

Downloads

Published

2020-09-12