Efektivitas Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Lain
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v1i5.189Keywords:
Pelaku Tindak Pidana, Penganiayaan, Nyawa OrangAbstract
Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisis efektivitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain di Pengadilan Negeri Sidrap; dan 2) Untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain di Pengadilan Negeri Sidrap. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi pemidanaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidrap terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain terlaksana kurang efektif, karena masih ada kasus yang masih dalam proses sehingga belum dapat dituntaskan semuanya dan sanksi atau hukuman yang diberikan masih terlalu ringan dibandingkan dengan hukuman yang diatur Undang-undang dengan ketentuan bahwa jika perbuatan itu menjadikan kematian orang, maka si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun. Faktor substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, pengetahuan hukum, kesadaran hukum, sarana dan prasarana kurang berpengaruh terhadap efektivitas pemidanaan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidrap bagi pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
The objectives of this study are: 1) To analyze the criminal offense against maltreatment that causes other people's reports to be reported in the Sidrap District Court; and 2) To analyze the factors that affect the effectiveness of the punishment against the criminal act of maltreatment that causes the lives of others in the Sidrap District Court. This research is a descriptive study with a juridical-empirical approach. The results showed that the implementation of punishment by the Sidrap District Court Judge against the criminal act of maltreatment which caused the lives of other people to be carried out effectively, because there are still cases that are still in process so that all of them have not been resolved and the sanctions or given are still too light compared to those regulated by law. provided that if the act results in the death of a person, then the guilty person is in prison for ten years. Factors of legal substance, legal structure, legal culture, legal knowledge, legal awareness, facilities and infrastructure that have little influence on conviction by the Sidrap District Court Judge for criminal acts of persecution that cause the lives of others.
References
Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 13(1), 10-23.
Ekoyusmario, M., Sampara, S., & Agis, A. (2020). Kekuatan Hukum Visum Et Repertum Dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan: Studi Polres Enrekang. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(4), 489-501.
Hutagaol, D. (2018). Sanksi Pidana Terhadap Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Menurut Pasal 353 KUHP. Lex Crimen, 7(4).
Lenti, G. M. (2018). Kejahatan Terhadap Tubuh Dalam Bentuk Penganiayaan Menurut Pasal 351 Ayat 1–5 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 7(4), 55-62
Saputra, R. (2018). Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana yang Dituntut dengan Pasal 351 (3) Kuhp Studi Kasus Putusan Ma No. 1043 K/pid/2016. Krtha Bhayangkara, 12(1), 25-62.
Seba, M. J. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Sanksi Atas Penganiayaan Berencana Yang MengakibatkanKematian Dalam KUHP. LEX ADMINISTRATUM, 5(9), 109-115.
Shara, D. W., Amelia, N. R., & Manalu, B. R. (2019). Peranan Visum Et Repertum dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Penganiayaan Biasa yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor: 3490/Pid. B/2015/Pn. Mdn). Jurnal Mercatoria, 12(1), 1-13.
Sodiqin, A. (2015). Restorative Justice dalam Tindak Pidana Pembunuhan: Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 49(1), 63-100.
Zainuddin, Z. (2017). Restorative Justice Concept on Jarimah Qishas in Islamic Criminal Law. Jurnal Dinamika Hukum, 17(3), 335-341.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Ridwan RIdwan, La Ode Husen, Zainuddin Zainuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

