Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak

Authors

  • Dwi Rachma Ningtias Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Said Sampara Universitas Muslim Indonesia
  • Hardianto Djanggih Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i5.190

Keywords:

Diversi, Perkara Pidana, Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis pengaturan diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak; Untuk mengetahui, menjelaskan dan menganalisis konsep diversi yang ideal dalam penyelesaian perkara pidana anak. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta penulis berkesimpulan bahwa Diversi dalam penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-006/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. (2) Konsep diversi yang ideal dalam penyelesaian perkara pidana anak adalah diversi dengan bentuk mediasi penal dan restorative justice.

This study aims to analyze diversion arrangements in solving juvenile criminal cases; To find out, explain and analyze the ideal concept of diversion in solving juvenile criminal cases. Based on the analysis of data and facts, the writer concludes that Diversi in solving child criminal cases in Indonesia is regulated in Law no. 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, Government Regulation No. 65 of 2015 concerning Guidelines for the Implementation of Diversion and Handling of Children Not Aged 12 (Twelve) Years Old, Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia Number Per-006 / A / JA / 04/2015 concerning Guidelines for Implementation of Diversion at the Prosecution Level, Regulation of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 4 of 2014 concerning Guidelines for the Implementation of Diversion in the Juvenile Criminal Justice System. (2) The ideal diversion concept in solving juvenile criminal cases is diversion with the form of mediation of penal and restorative justice.

References

Adly, F. N. (2020). Diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana anak di tingkat penyidikan dalam kasus kejahatan kesusilaan di wilayah hukum Polda Jatim. Jurnal Sosiologi Dialektika, 15(1), 26-32.

Arief, B.N. (2005), Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Arief, B.N. (2010). Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang.

Ernis, Y. (2017). DIVERSI DAN KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK DI INDONESIA (Diversion And Restorative Justice In Case Settlement Of Juvenile Justice System In Indonesia). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(2), 163-174.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Hambali, A. R. (2019). Penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 15-30.

Harefa, B. (2015). Diversi Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1).

Prayitno, K. P. (2012), Aplikasi Konsep Restorative Justice dalam Peradilan Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Marlina, 2010, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, USU Press, Medan.

Muladi, 2013, Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Dan Implementasinya Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, BP Universitas Diponegoro, Semarang.

Said, M. F. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.

Sambas, N. 2010, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Jakarta.

Setyaningrum, A. I., & Ma’ruf, U. (2017). Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak Melalui Pendekatan Restorative Justice Oleh Penyidik Polda Jawa Tengah. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 975-980.

Wahyudi, S. 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaruan Sistem Peradilan Anak Di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Widodo, S. (2017). Diversi Sebagai Bentuk Perlindungan Hak Asasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (Studi di Pengadilan Negeri Purwokerto). Kosmik Hukum, 17(1).

Downloads

Published

2020-10-04