Efektivitas Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech): Studi Kejaksaan Negeri Makassar
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v1i5.193Keywords:
Penuntutan, Tindak Pidana, Ujaran KebencianAbstract
Penelitian bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penuntutan terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) di Kejaksaan Negeri Makassar, dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang mempengaruhi efektivitas penuntutan terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) di Kejaksaan Negeri Makassar. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Penuntutan terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap perkara tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) di Kejaksaan Negeri Makassar telah terlaksana dengan baik sesuai dengan tugas dan kewenangan Jaksa Penuntut Umum selaku Penuntut Umum. Proses penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan undang-undang ITE. Dalam penuntutan Jaksa Penuntut umum menerapkan Pasal 28 Ayat 2 serta Pasal 45 Ayat 2 serta KUHAP sebagai pedoman hukum acara Jaksa Penuntut Umum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Faktor yang mempengaruhi penuntutan terhadap tindak pidana ujaran kebencian (hate speech) di Kejaksaan Negeri Makassar oleh jaksa penuntut umum antara lain: substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
The research aims to: 1) To find out and analyze the effectiveness of prosecution against hate speech at the Makassar District Prosecutor's Office, and 2) To find out and analyze the factors that influence the effectiveness of prosecution against hate speech at the State Prosecutor's Office. Makassar. This type of research is juridical empirical. The results of the research the authors found that: Prosecution of hate speech crimes committed by the public prosecutor for hate speech cases at the Makassar District Prosecutor's Office has been carried out properly in accordance with the duties and authorities of the Public Prosecutor as the Public Prosecutor. The prosecution process carried out by the public prosecutor is in accordance with the provisions of the ITE law. In prosecution, the public prosecutor applies Article 28 Paragraph 2 and Article 45 Paragraph 2 as well as the Criminal Procedure Code as a guideline for procedural law for the Public Prosecutor in carrying out his duties and authorities. The factors that influence the prosecution of hate speech at the Makassar District Prosecutor's Office by the public prosecutor include: legal substance, legal structure and legal culture.
References
Anam, M. C., & Hafiz, M. (2015). Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia. Jurnal Keamanan Nasional, 1(3), 341-364.
Anas, A. M. A. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Perspektif Kriminologi. Al-Azhar Islamic Law Review, 2(2), 87-97.
Azhar, A. F., & Soponyono, E. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Pengaturan dan Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 275-290.
Disurya, R. (2019). Praktik Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech). Justici, 11(2), 56-66.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 13(1), 10-23.
Djanggih, H., & Hipan, N. (2018). Pertimbangan Hakim dalam Perkarapencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Kajian Putusan Nomor: 324/Pid./2014/PN. SGM). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(1), 93-102.
Herawati, D. M. (2016). Penyebaran Hoax dan Hate Speech sebagai Representasi Kebebasan Berpendapat. Jurnal Promedia, 2(2), 138-155.
Kamalludin, I., & Arief, B. N. (2019) Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Dunia Maya. Law Reform, 15(1), 113-129.
Kardiyasa, I. M., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020). Sanksi Pidana Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech). Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 78-82.
Ketaren, E. (2017). Cybercrime, Cyber Space, dan Cyber Law. Jurnal Times, 5(2), 35-42.
Maskun, M., Manuputty, A., Noor, S. M., & Sumardi, J. (2013). Kedudukan Hukum Cyber Crime Dalam Perkembangan Hukum Internasional Kontemporer. Masalah-Masalah Hukum, 42(4), 511-519.
Ngafifi, M. (2014). Kemajuan teknologi dan pola hidup manusia dalam perspektif sosial budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi dan Aplikasi, 2(1), 33-47.
Setiawan, D. (2018). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap budaya. JURNAL SIMBOLIKA: Research and Learning in Communication Study, 4(1), 62-72.
Wijayanto, D. E. (2017). Tinjauan Yuridis Ujaran Kebencian Dimedia Sosial diinjau dari Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang Telah Diperbarui di Dalam Undang Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Independent, 5(2), 35-45.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Irawan Irawan, Hamza Baharuddin, Nur Fadhillah M

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

