Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Authors

  • Andi Rahmat Musrya Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Fachri Said Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i5.194

Keywords:

Peraturan Pemerintah, Disiplin', Pegawai Negeri Sipil

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk menganalisis implementasi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kecamatan Kahu Kabupaten Bone; dan (2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kecamatan Kahu Kabupaten Bone. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kecamatan Kahu Kabupaten Bone belum terlaksana secara efektif, disebabkan karena kurangnya pemahaman pegawai tentang Peraturan Disiplin PNS termasuk kewajiban, larangan dan sanksi hukum bagi pegawai yang melanggar ketentuan tersebut, dan juga masih kurang ketaatan pegawai pada aturan yang ada, sehingga pegawai tidak mampu melaksanakan kewajibannya secara efektif; dan (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, antara lain: kualitas PNS, perilaku PNS, kesejahteraan PNS, struktur hukum, budaya hukum, pengetahuan hukum, dan sanksi hukum.

The objectives of this study are: (1) To analyze the implementation of Government Regulation No. 53 of 2010 concerning Discipline of Civil Servants at the Kahu District Office of Bone Regency; and (2) To find out and analyze the factors that influence the implementation of Government Regulation No. 53 of 2010 concerning Discipline of Civil Servants at the Kahu District Office of Bone Regency. This type of research is a descriptive study with a juridical-empirical approach. The results showed that: (1) Implementation of Government Regulation Number 53 Year 2010 Regarding Discipline of Civil Servants at the Kahu District Office of Bone Regency has not been implemented effectively, due to the lack of employee understanding of Civil Servant Discipline Regulations including obligations, prohibitions and legal sanctions for employees who violates these provisions, and also still lacks employee compliance with existing rules, so that employees are unable to carry out their obligations effectively; and (2) Factors influencing the implementation of Government Regulation Number 53 Year 2010 concerning Discipline of Civil Servants in the Kahu District Office of Bone Regency, among others: quality of civil servants, behavior of civil servants, welfare of civil servants, legal structure, legal culture, legal knowledge, and legal sanctions.

References

Hartini, S. (2009). Penegakan hukum netralitas pegawai negeri sipil (PNS). Jurnal Dinamika Hukum, 9(3), 296-305.

Moonti, R. M., Ismail, N., Karepoan, J. K., & Djanggih, H. (2018). Pelaksanaan Pengukuran Prestasi Kerja Terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2), 151-161.

Mulyawan, R. (2012). Penguatan ‘civic governance’melalui partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintah. MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 28(2), 157-162.

Pratama, R. A. (2018). Pergeseran Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati/Walikota Kepada Camat Pasca Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(1), 52-93.

Riniwati, H. (2016). Manajemen Sumberdaya Manusia: Aktivitas Utama dan Pengembangan SDM. Universitas Brawijaya Press.

Saleh, S. (2014). Penegakan Disiplin (Suatu Upaya Peningkatan Kinerja Pegawai). Jurnal Ad'ministrare, 1(1), 8-19.

Sembiring, M. (2012). Pelaksanaan Tugas Kecamatan Guna Memberdayakan Pemerintah sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat. MIMBAR: Jurnal Sosial dan Pembangunan, 28(1), 1-8.

Sudrajat, T. S. T. (2008). Problematika Penegakan Hukuman Disiplin Kepegawaian. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 213-220.

Thaha, R. (2016). Penataan Kelembagaan Pemerintahan Daerah. GOVERNMENT: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(1), 39-62.

Vassalo, A. F. (2014). Penegakan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam Mewujudkan Good Governance di Timor Leste. Masalah-Masalah Hukum, 43(3), 330-339.

Watunglawar, M. N. (2017). Perwujudan Asas Netralitas Birokrasi Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipilnegara. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(1), 70-88.

Wijayanti, S. N. (2017). Hubungan Antara Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Jurnal Media Hukum, 23(2), 186-199.

Downloads

Published

2020-10-06