Peranan Jaksa Dalam Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Pada Sistem Peradilan Pidana Anak: Studi Kejaksaan Negeri Bantaeng

Authors

  • Arfah Tenri Ulan Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Universitas Muslim Indonesia
  • Rastiawaty Rastiawaty Doktor Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i5.195

Keywords:

Jaksa, Diversi, Peradilan Pidana, Anak

Abstract

Konsep diversi merupakan alternatif penanganan anak yang berkonflik dengan hukum agar anak tidak masuk kedalam proses peradilan sehingga akan menimbulkan stigma buruk terhadap anak. Berkenaan dengan peran Jaksa dalam menerapkan konsep diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dapat dikaji permasalahan mengenai bagaimana penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak serta faktor apakah yang mempengaruhi penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang didukung dengan penelitian lapangan yang dilakukan dengan cara melakukan wawancara serta kuisioner. Hasil penelitian menggambarkan bahwa penerapan diversi di wilayah hukum Kabupaten Bantaeng dilakukan dengan tiga tahapan masing-masing penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan dan faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan diversi dalam sistem peradilan pidana anak adalah faktor substansi hukumnya, faktor struktural hukumnya, faktor kesadaran hukum masyarakat.

The concept of diversion is an alternative handling of children in conflict with the law so that children do not enter the judicial process so that it will cause a bad stigma against children. With regard to the role of the prosecutor in applying the concept of diversion to children in conflict with the law, the problem of how diversion is applied in the juvenile criminal justice system and what factors influence the application of diversion in the juvenile criminal justice system. This research uses normative juridical research supported by field research conducted by conducting interviews and questionnaires. The results of the study illustrate that the application of diversion in the jurisdiction of Bantaeng Regency is carried out in three stages, each of the law enforcers, starting from the Police, Attorney General's Office and the Court and the factors that influence the application of diversion in the juvenile criminal justice system are legal substance factors, legal structural factors, factors public legal awareness.

References

Afandi, F. (2016). Problematika Pelaksanaan Diversi dalam Penyidikan Pidana dengan Pelaku Anak di Kepolisian Resort Malang. Arena Hukum, 8(1), 19-34.

Aidy, W. R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Jurnal Hukum Sasana, 5(1), 21-44.

Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Media Hukum, 21(1), 107-122.

Asmadi, E. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Saksi dalam Pemeriksaan Perkara Pidana. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 1(2), 51-60.

Barama, M. (2016). Model Sistem Peradilan Pidana Dalam Perkembangan. Jurnal Ilmu Hukum, 3(8), 8-17.

Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Marbun, R. (2019). Mereposisi Korban dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Suatu Keterlemparan (gowerfen-sein) dalam Mitos Modernitas. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(4), 525-538.

Nugroho, O. C. (2017). Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 8(2), 161-174.

Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1-14.

Purwoleksono, D. E. (2019). Hukum Acara Pidana. Airlangga University Press.

Syahrin, M. A. (2018). Penerapan Prinsip Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Majalah Hukum Nasional, 48(1), 97-114.

Usman, A. H. (2015). Kesadaran Hukum masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 26-53

Downloads

Published

2020-10-07