Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Dalam Prespektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v1i5.199Keywords:
Cyber Crime, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk kejahatan dunia maya dalam prespektif hukum pidana islam serta untuk mengetahui kejahatan dunia maya menurut prespektif hukum pidana islam. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1) Kejahatan dunia maya (cyber crime) dalam prespektif hukum islam belum bisa diterapkan dalam Negara Republik Indonesia, (2) Sanksi bagi para pelaku cyber crime menurut syariat islam adalah Ta’zir melalui proses peradilan dengan vonis hakim dengan ancaman hukuman berupa kurungan penjara, pegasingan, cambuk sampai pada hukuman mati sesuai tingkat mudharat yang telah dilakukannya.
This study aims to determine how cyber crime forms in the perspective of Islamic criminal law and to find out cyber crime according to the perspective of Islamic criminal law. The results of this study indicate that: (1) Cyber crime in the perspective of Islamic law cannot be applied in the Republic of Indonesia, (2) Sanctions for perpetrators of cyber crime according to Islamic law are Ta'zir through a judicial process with a judge's verdict. with the threat of punishment in the form of imprisonment, pegasingan, flogging up to the death penalty according to the level of harm he has done.
References
Alia, T., & Irwansyah, I. (2018). Pendampingan Orang Tua pada Anak Usia Dini dalam Penggunaan Teknologi Digital [Parent Mentoring of Young Children in the Use of Digital Technology]. Polyglot: Jurnal Ilmiah, 14(1), 65-78.
Astuti, Y. D. (2015). Dari simulasi realitas sosial hingga hiper-realitas visual: Tinjauan komunikasi virtual melalui sosial media di cyberspace. Profetik: Jurnal Komunikasi, 8(2), 15-25.
Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 13(1), 10-23.
Djanggih, H. (2018). The Phenomenon Of Cyber Crimes Which Impact Children As Victims In Indonesia. Yuridika, 33(2), 212-231.
Firmansyah, R. (2014). Rancang Bangun Jaringan Komputer Dengan Kabel Listrik Sebagai Media Transmisi Untuk Komunikasi Data. Jurnal Informatika, 1(2), 104-110.
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142-158.
Gani, R. A. (2017). Kajian Yuridis Terhadap Pornografi Melalui Internet. Legalitas: Jurnal Hukum, 2(1), 106-132.
Hakim, R. (2000). Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), CV. Pustaka Setia, Bandung.
Marzuki, I. (2018). Mekanisme Transisi IPv4 dan IPv6 Menggunakan Metode Automatic Tunneling Pada Jaringan Client Server Berbasis Linux. JTII (Jurnal Teknologi Informasi Indonesia), 3(2), 68-73.
Sari, E. O. (2018). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Cakrawala Hukum, 13(2), 13-27.
Sudarmawan, S., & Marco, R. (2011). Penerapan Network Policy Di Instansi Pendidikan Untuk Remaja Guna Penerapan Internet Sehat. Data Manajemen dan Teknologi Informasi (DASI), 12(1), 35.
Yudi, Y. (2018). Perancangan Sistem Informasi Penyewaan Barang Elektronik pada CV. Nusantara Berbasis Online Menggunakan CMS OSCommerce. Jurnal Ilmiah Core IT: Community Research Information Technology, 6(1), 54-61.
Yunus, M., & As’ad, M. (2012). Protokol Tcp/ip Sebagai Sarana Dalam Proses Transfer Data. Jurnal Teknologi Informasi: Teori, Konsep, dan Implementasi, 3(1), 75-92.
Zamroni, M. (2009). Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Dampaknya Terhadap Kehidupan. Jurnal Dakwah, 10(2), 195-211
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Suharyadi Suharyadi, Said Sampara, Kamri Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

