Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan Dalam Perspektif Perlindungan Anak

Authors

  • Anggun Dinianti Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Universitas Muslim Indonesia
  • Ahmad Fadil Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i6.224

Keywords:

Pertanggungjawban, Pidana, Anak, Kejahatan, Perlindungan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melakukan kejahatan; dan  putusan hakim terhadap anak yang melakukan kejahatan dalam perspektif perlindungan anak. Penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang melalukan kejahatan ada 2 bentuk yang dapat diterapkan yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Di mana pidana pokok terdiri atas pidana peringatan, pidana dengan syarat,  pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. Sedangkan pidana tambahan terdiri atas perampasan keuntungan dan pemenuhan kewajiban adat. pidana penjara bagi anak adalah altenatif terakhir yang lebih mengedepankan sifat ultimum remedium daripada primum remedium. Dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mempertimbangkan hal-hal seperti keterangan para saksi dan terdakwa, surat dakwaan, tuntutan jaksa penuntut umum dan sebagainya. Pertimbangan hakim dituangkan berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis, psikologis, filosofis, dan umur pelaku meskipun seluruhnya tidak serta merta dituangkan di dalam putusan.

This study aims to examine and analyze criminal liability against children who commit crimes; and judges' decisions against children who commit crimes from a child protection perspective. Research conducted by the author is empirical juridical research. The results showed that there are 2 forms of criminal responsibility against children who commit crimes, namely the main crime and additional crimes. Where the main punishment consists of warning crimes, conditional offenses, job training, training in institutions, and imprisonment. Meanwhile, additional penalties consist of confiscation of profits and fulfillment of customary obligations. imprisonment for children is the last alternative which prioritizes the nature of ultimum remedium rather than primum remedium. In deciding a case, a judge must consider matters such as statements of witnesses and defendants, indictments, demands of the public prosecutor and so on. Judges' considerations are based on juridical, sociological, psychological, philosophical, and age considerations of the perpetrator even though they are not necessarily included in the decision.

References

Anindyajati, T., Rachman, I. N., & Onita, A. A. D. (2016). Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium dalam Pembentukan Perundang-undangan. Jurnal Konstitusi, 12(4), 872-892.

Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Media Hukum, 21(1), 16.

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Hutahaean, B. (2013). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79.

Krustiyati, A. (2012). Kebijakan Penanganan Pengungsi di Indonesia: Kajian dari Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Law Review, 12(2), 171-192.

Maemunah, M. (2019). Perlindungan Hukum Anak Jalanan Dalam Konsep Ham Pasca Reformasi. Jatiswara, 34(2), 193-211.

Perempuan, K. P. (2013). Panduan penanganan anak berkebutuhan khusus bagi pendamping (orang tua, keluarga, dan masyarakat). Kementrian Perlindungan Anak dan Perempuan: Jakarta.

Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1-14.

Roza, D., & Arliman, L. (2018). Peran Pemerintah Daerah untuk Mewujudkan Kota Layak Anak di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(1), 198-215

Downloads

Published

2020-12-01