Perbandingan Kedudukan Hak Waris Anak Luar Kawin Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam & Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Authors

  • Achmad Ghifari Azis Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Universitas Muslim Indonesia
  • Nasrullah Arsyad Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i6.228

Keywords:

Hak Waris, Anak, Nikah, Hukum Islam, Hukum Perdata

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis bagaimana persamaan dan perbedaan kedudukan hak waris anak luar kawin berdasarkan ketentuan Hukum Islam dan berdasarkan KUHPerdata. Jenis penelitian ini tergolong tipe penelitian hukum normatif (doctrinal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan anak luar kawin menurut ketentuan Hukum Islam yaitu pasal 186 yang menyatakan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewarisi dengan ibunya dan keluarga pihak ibunya. Oleh karena itu anak yang tidak bernasab kepada ayahnya tidak dapat saling mewarisi. Sedangkan menurut KUHPerdata waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/ibunya. Persamaan kedudukan waris anak luar kawin dalam Hukum Islam dan KUHPerdata, yaitu sama-sama dilahirkan diluar perkawinan, yang tidak mempunyai nasab kepada ayahnya sedangkan perbedaannya dalam Hukum Islam, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibu dan keluarga ibunya sedangkan menurut KUHPerdata waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya.

The research objective is to analyze how the similarities and differences in the position of the inheritance rights of children outside of marriage are based on the provisions of Islamic law and based on the Civil Code. This type of research is classified as normative (doctrinal) law research. The results showed that the position of outside marriage children according to the provisions of Islamic law, namely article 186, which states that children born outside of marriage only have an inherited relationship with their mother and their mother's family. Therefore, children who do not have a passion for their father cannot inherit each other. Meanwhile, according to the Civil Code, inheritance only applies to children outside of wedlock who are recognized by the father and / mother. The similarity in the inheritance of children outside of wedlock in Islamic Law and the Civil Code, namely that both are born outside of marriage, who do not have a lineage to their father while the difference is in Islamic law, children outside of marriage only have an inherited relationship with their mother and their mother's family, while according to the Civil Code, inheritance only applies to out of wedlock children who are recognized by the father and / or mother.

References

Arto, A. M. (2012). ’Diskusi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 Tentang Pengubahan Pasal 43 UUP Tentang Hubungan Perdata Anak Dengan Ayah Biologisnya, Makalah Diskusi, Ambon,16 Maret 2012.

Ash-Shiddieqy, T. M. H., & Mawaris, F. (1997). Fiqh Mawari.s Penerbit Pustaka Rizki Putra.

Benyamin, A., & Thabrani, A. (1988). Dasar-dasar Hukum Waris Barat (Suatu Pembahasan Teoritis dan Praktik). Tarsito, Bandung.

Witanto, D. Y. (2012). Hukum keluarga: hak dan kedudukan anak luar kawin: pasca keluarnya putusan MK tentang uji materiil UU perkawinan. Prestasi Pustaka.

Djamali, R. A. (2002). Hukum Islam. Manar Maju, Bandung.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Hazairin, (1986). Tinjauan Mengenai UU Perkawinan Nomor 1-1974. Tintamas, Jakarta.

Sujana, I. N. (2015). Kedudukan hukum anak luar kawin dalam perspektif putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-VIII/2010. Aswaja Pressindo.

Wongsowidjojo, H. (1982). Hukum Waris Testament, Cet. Pertama. Seksi Notariat Fakultas Hukum Gajah Mada, Yogyakarta.

Pitlo, A. (1979). Hukum Waris Menurut KUHPerdata Belanda.Diterjemahkan oleh Isa Arief. Intermasa, Jakarta.

Pudjosubroto, R.S. (1964). Masalah Hukum Sehari-hari. Hien Hoo Sing, Yogyakarta,

Poesponoto, K.N.G.S. (1960). Mengutip B. Ter Haar Ben dalam Azas dan Susunan Hukum Adat. Pradnya Paramita, Jakarta.

Ramulyo, H.M. I. (2004). Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan KUHPerdata. Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.

Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. 1986. KUHPerdata. Pradnya Paramita, Jakarta.

Wongsowidjodjo, R.H.S.W. Notaris, Diktat Hukum Waris Perdata Barat (BW), pada Program Pendidikan Keahlian Notariat, Fakultas Hukum Indonesia.Cet.ke-2, Tahun 1990.

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius

Downloads

Published

2020-12-02