Efektivitas Wakaf Uang Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Perundang-Undangan dalam Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Ummat

Authors

  • Hasmia Wahyunisa Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Universitas Muslim Indonesia
  • Ahyuni Yunus Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i6.233

Keywords:

Wakaf, Uang, Pemberdayaan, Umat, Fatwa MUI

Abstract

Penelitian bertujuan mengetahui Efektivitas Wakaf uang Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Perundang-undangan dalam Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Ummat dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Pelaksanaan wakaf uang menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perundang-undangan dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Hal ini disebabkan pemahaman masyarakat yang menganggap bahwa wakaf itu hanya sebatas benda tidak bergerak saja dan peruntukannya pun hanya sebagai tempat ibadah (masjid), sekolah/pesantren ataupun lahan kuburan, padahal potensi wakaf uang sangat besar. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Faktor hukumnya sendiri (substansi hukum); penegak hukum (struktur hukum); sarana dan prasarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum; kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum.

This research aims to look at the effectiveness of cash waqf according to the Fatwa of the Indonesian Ulema Council (MUI) and the Laws on Encouraging the Economic Empowerment of the Ummah and the factors that influence it. This research is an empirical legal research. The results of the research show that the implementation of cash waqf according to the Fatwa of the Indonesian Ulema Council (MUI) and the law in its implementation is not appropriate according to Law Number 41 of 2004 concerning Waqf. This is considered by the public's understanding that waqf is only limited to immovable objects and its allotment is only as a place of worship (mosque), school / pesantren or grave land, even though the potential for cash waqf is very large. The implementation of Law Number 41 Year 2004 instructs several factors, including: the legal factor itself (legal substance); law enforcement (legal structure); facilities and infrastructure or facilities that support law enforcement; public legal awareness and legal culture

References

Atabik, A. (2016). Manajemen pengelolaan wakaf tunai di Indonesia. ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf, 1(1), 1-26.

Aziz, M. (2017). Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam mengembangkan prospek wakaf uang di Indonesia. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 1(2), 35-54.

Hermawan, W. (2014). Politik hukum wakaf di Indonesia. Jurnal Pendidikan Agama Islam-Ta’lim, 12(2), 147-161.

Huda, F. (2018). Studi Analisis Wakaf Uang Dalam Kompilasi Hukum Islam, Fatwa MUI, dan UU No. 41 Tahun 2004, Dalam Mendorong Pemberdayaan Ekonomi Umat. MAQASID, 2(1), 1-18.

Isfandiar, A. A. (2008). Tinjauan Fiqh Muamalat dan Hukum Nasional tentang Wakaf di Indonesia. La_Riba: Jurna; Ekonomi Islam, 2(1), 51-73.

Mardani, A. (2009). Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Ius Quia Iustum Law Journal, 16(2), 268-288.

Mudzakkir, F. (2018). Wakaf Uang Untuk Infrastruktur Dalam Prespektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 237-249.

Rahardjo, S. (2006). Hukum dalam Jagat Ketertiban (Bacaan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro). Uki Press.

Sesse, M. S. (2010). Wakaf dalam Perspektif Fikhi dan Hukum Nasional. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 8(2), 143-160.

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius.

Zainal, V. R. (2016). Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Produktif. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 9(1), 1-16

Downloads

Published

2020-12-07