Efektivitas Penyusunan Surat Dakwaan Oleh Penuntut Umum

Authors

  • Nova Aulia Pagar Alam Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Universitas Muslim Indonesia
  • Kamri Ahmad Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i6.236

Keywords:

Surat, Dakwaan, Penuntut Umum

Abstract

Penelitian bertujuan menganalisis efektivitas penyusunan surat dakwaan oleh penuntut umum dan fakto-faktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Pangkep, kemudian dilakukan analisis deskriptif kuantitatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Penyusunan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum di kejaksaan negeri pangkep berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : SE-004/J.A/11/1993 Tentang Pembuatan Surat Dakwaan kurang efektif. Dalam praktiknya penyusunan surat dakwaan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undang yang berlaku. Namun kenyataanya jika melihat persentase rasio penilaian tanggapan oleh responden sebesar 48% menilai kurang efektif.

This study aims to analyze the effectiveness of the preparation of the indictment by the public prosecutor and the factors that influence it. This type of research is juridical empirical, the data obtained by the author from document studies and interviews with interested parties, in this case the Pangkep District Attorney, then carried out a quantitative descriptive analysis. The results of the author's research show that: The preparation of indictments by the public prosecutor at the Pangkep District Prosecutor's Office is based on Law Number 16 of 2004 concerning the Republic of Indonesia Attorney General's Office and the Circular of the Attorney General of the Republic of Indonesia Number: SE-004 / JA / 11/1993 Concerning Making Letters The indictment is less effective. In practice, the preparation of the indictment is in accordance with the provisions of the applicable laws. But in fact, if you look at the percentage of the response rate ratio by the respondents, it is 48%, it is considered less effective

References

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Hadiyanto, A. (2017). Peranan Jaksa Penuntut Umum dalam Proses Penyusunan Surat Dakwaan di Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. PETITA, 2(1), 1-22

Imani, D. (2016). Akibat Hukum Jika Surat Dakwaan Dinyatakan Obscuur Libel oleh Hakim. Lex Crimen, 5(5), 28-32.

Iqbal, M. (2018). Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 87-100.

Mufrohim, O., & Herawati, R. (2020). Independensi Lembaga Kejaksaan sebagai Legal Structure didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 373-386.

Mulkan, H. (2020). Status Terdakwa Setelah Surat Dakwaan Dinyatakan Batal Demi Hukum Dalam Perkara Pidana. Doctrinal, 5(1), 1-142.

Ramdan, A. (2017). Kewenangan Penuntut Umum Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 33/PUU-XIV/2016. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(2), 181-192.

Rosita, D. (2018). Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 3(1), 27-47.

Samadi, Y. P. (2015). Kajian Yuridis Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 4(2), 5-12.

Syahputra, A. (2019). Koordinasi Fungsional Antara Polri Dan Kejaksaan Pada Tahap Prapenuntutan Tindak Pidana Korupsi (Studi Pada Polres Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat). UNES Journal of Swara Justisia, 2(4), 351-361.

Tampoli, D. C. M. (2016). Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Oleh Jaksa Berdasarkan Hukum Acara Pidana. Lex Privatum, 4(2), 124-132

Downloads

Published

2020-12-08