Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Pada Kantor Pertanahan Kota Makassar
Keywords:
Sengketa, Pertanahan, MediasiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektifitas penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi pada Kantor Pertanahan Kota Makassar dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas pelaksanaan mediasi dikantor pertanahan kota makassar belum efektif hal ini dapat dilihat dari jumlah kasus sengketa yang terselesaikan melalui mediasi masih minim. Faktor yang mempengaruhi efektivitas mediasi adalah substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, sarana dan prasarana dan kesadaran hukum masyarakat. Sementara efektivitas dari tingkat keberhasilan mediasi di kantor pertanahan kota makassar masih sangat rendah.
The research objective to analyze the effectiveness of land dispute resolution through mediation at the Makassar City Land Office and the factors that influence it. The method used in this research is empirical juridical. The results show that the effectiveness of the implementation of mediation at the Makassar City Land Office has not been effective, this can be seen from the number of dispute cases resolved through mediation is still minimal. Factors that influence the effectiveness of mediation are legal substance, legal structure, legal culture, facilities and infrastructure and public legal awareness. Meanwhile, the effectiveness of the mediation success rate at the Makassar City Land Office is still very low.
References
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.
Febrina, W. R., & Kapindha, R. A. A. (2014). Efektivitas dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (Adr) sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. Privat Law, 2(4), 26551.
Hajati, S., Sekarmadji, A., & Winarsih, S. (2014). Model Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Dalam Mewujudkan Penyelesaian Yang Efisiensi Dan Berkepastian Hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 14(1), 36-48.
Kurniati, N., & Fakhriah, E. L. (2017). BPN Sebagai Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Indonesia Pasca Perkaban No. 11 Tahun 2016. Sosiohumaniora, 19(2), 95-105.
Langelo, R. D. (2018). Penetapan Lokasi Dan Akibat Hukumnya Terhadap Pembayaran Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. University Of Bengkulu Law Journal, 3(1), 68-78.
Moertiono, R. J. (2020). 2 (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1319 K/Pdt/2011). Jurnal Ilmiah METADATA, 2(1), 1-21.
Mujiburohman, D. A. (2018). Potensi permasalahan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 4(1), 88-101.
Setiawan, I. (2018). Analisis Tentang Ketentuan Tindak Pidana Pertanahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 6(1), 76-90.
Wowor, F. (2014). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Tanah. Lex Privatum, 2(2), 95-104.
Zulaeha, M. (2016). Mediasi Interest Based Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, 61, 157
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Ashadi Ashadi, Ma'ruf Hafidz , Sufirman Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

