Pelaksanaan Pengangkatan Anak Dan Akibat Hukumnya Berdasarkan Penetapan Hakim

Authors

  • Nur Alimah Zainuddin Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Universitas Muslim Indonesia
  • Zainuddin Zainuddin Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i7.277

Keywords:

Pengangkatan, Anak, Akibat Hukum, Penetapan Hakim

Abstract

Penelitian bertujuan menganalisis pelaksanaan pengangkatan anak dan akibat hukumnya di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA, dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Pelaksanaan pengangkatan anak di Pengadilan Agama Makassar Kelas 1A telah berjalan secara efektif sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama yaitu, memeriksa dan mengadili asal-usul anak dalam bentuk penetapan pengangkatan anak yang telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akibat hukum yang timbul yaitu tidak mengubah status nasab, perwalian dan kewarisan terhadap orang tua kandungnya dari anak angkat tersebut, namun dalam hal kewarisan anak angkat berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya berupa wasiat wajibah. Faktor yang mempengaruhi dilakukannya pengangkatan anak pada Pengadilan Agama Makassar Kelas IA antara lain: substansi hukum, budaya hukum dan psikologi hukum.

This study aims to analyze the implementation of adoption and its legal consequences in the Class IA Makassar Religious Court, and the factors that influence it. This type of research is juridical empirical. The results of the authors' research found that: The implementation of adoption in the Class 1A Makassar Religious Court has been effective in accordance with the authority of the Religious Court, namely, examining and judging the origin of the child in the form of adopting a child in accordance with the provisions of the applicable laws and regulations, The law that arises is that it does not change the status of the lineage, guardianship and inheritance of the biological parents of the adopted child, but in the case of inheritance the adopted child is entitled to inheritance from the adoptive parents in the form of compulsory will. Factors that influence the adoption of children at the Class IA Makassar Religious Court include: legal substance, legal culture and legal psychology.

References

Cynthia, C., Prasetyo, A. B., & Ananingsih, S. W. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Pengangkatan Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Angkat Yang Belum Menikah. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-17.

Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330.

Faradz, H. (2009). Pengangkatan Anak Menurut Hukum Islam. Jurnal Dinamika Hukum, 9(2), 191-198.

Gerhastuti, K. G., & Yunanto, H. W. (2017). Kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dalam Pengangkatan Anak yang Dilakukan oleh Orang-orang yang Beragama Islam. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1-12.

Girsang, R. T. E. (2018). Perlindungan Hukum Dan Kepastian Hukum Terhadap Anak Angkat Yang Proses Pengangkatannya Melalui Akta Notaris Di Luar Sistem Pengangkatan Anak Angkat/Adopsi Yang Aktanya Wajib Dibuat Dengan Akta Notaris (STB. 1917 NO 129). Law Review, 17(3), 229-249.

Heriawan, M. (2017). Pengangkatan Anak Secara Langsung Dalam Perspektif Perlindungan Anak. Katalogis, 5(5), 175-179.

Siregar, S. (2017). Akibat Hukum Pengangkatan Anak Terhadap Harta Warisan Orang Tua Angkatnya Pada Etnis Tionghoa. Jurnal Notarius, 3(2), 130-147.

Siregar, S. (2019). Pelaksanaan Adopsi Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (Studi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan). JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 1(1), 428-442.

Udin, M. (2018). Rekonstruksi Problematika Sosial Dalam Upaya Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Terlantar Melalui Adopsi. Sophist: Jurnal sosial, Politik, kajian Islam dan tafsir, 1(1), 18-34.

Wulandari, A. S. R. (2018). Studi Komparatif Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Jurnal Cahaya Keadilan, 5(2), 1-21.

Zainuddin, Z., & Jaya, N. (2018). Jaminan Kepastian Hukum dalam Perkawinan Melalui Itsbat Nikah (Studi di Pengadilan Agama Makassar Kelas IA). Riau Law Journal, 2(2), 187-206.

Downloads

Published

2020-12-25