Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v1i7.279Keywords:
Penegakan Hukum, Kekerasan, Rumah TanggaAbstract
Penelitian bertujuan menganalisis dan memahami penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga di Kota Makassar dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian empiris, dengan pendekatan keadilan dan kepastian hukum menganalisis fenomena sosial dari sudut pandang keadilan restoratif. Hasil penelitian bahwa Penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga kurang efektif disebabkan karena adanya faktor yang mempengaruhi sebagaimana pada kesimpulan kedua. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga adalah faktor substansi hukum, faktor struktur hukum dan faktor budaya hukum.
This study aims to analyze and understand law enforcement against domestic violence in Makassar City and the factors that influence it. This type of research is included in the type of empirical research, with the justice approach and legal certainty analyzing social phenomena from the viewpoint of restorative justice. The results showed that law enforcement against domestic violence is less effective due to the influencing factors as in the second conclusion. Factors that influence law enforcement against domestic violence are legal substance factors, legal structure factors and legal culture factors.
References
Abbas, I., Bunga, M., Salmawati, S., Puji, N. P., & Djanggih, H. (2018). Hak Penguasaan Istri terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 25/Pdt. P/2011/PABlk). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 203-218.
Amalia, M. (2014). Kekerasan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Dan Sosiokultural. Jurnal Wawasan Yuridika, 25(2), 399-411.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Hilman, D., & Ratnawaty, L. (2017). Membangun Moral Berkeadilan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. YUSTISI, 4(1), 59-65.
Manan, M. A. (2018). Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Sosiologis. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 9-34.
Muhajarah, K. (2017). Kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga: Perspektif sosio-budaya, hukum, dan agama. Sawwa: Jurnal Studi Gender, 11(2), 127-146.
Ni’mah, Z. (2012). Efektivitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 24(1), 55-68.
Sutiawati, S., & Mappaselleng, N. F. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 17-30.
Yulia, R. (2006). Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Proses Penegakan Hukum. Jurnal Hukum Pro Justitia, 24(3).
Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 A. Satya Adicipta, Muliaty Pawennei, Hamza Baharuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

