Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35 PUU-XVI/2018 Tentang Organisasi Advokat

Authors

  • Prayudi Malik Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Said Sampara Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i7.280

Keywords:

Organisasi, Profesi, Advokad, PERADI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis untuk menganalisis pengaturan dan kedudukan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No.35 PUU-XVI/2018 tentang wadah organisasi AdvokatPenelitian ini dlakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian bahwa Organisasi Advokat berdasarkan pasal 32 ayat (3) UU Advokat yang telah mengamanatkan mengamanatkan kepada 8 (delapan) Organisasi Advokat yang yakni IKADIN, AAI, HAPI, SPI, AKHI, HKPM, dan APSI untuk membentuk organisasi advokat yang kemudian membentuk PERADI yang memiliki kedudukan sebagai satu-satunya wadah organisasi Advokat.  Organisasi Profesi Advokat lain selain PERADI tetap diakui keberadaanya sebagai pelaksanaan atas berserikat dan berkumpul, namun kedudukannya bukanlah sebagai Organisasi Advokat yang berwenang untuk menjalankan 8 (delapan) wewenang Pembinaan dan Pengawasan Profesi Advokat sebagaimana telah diberikan secara atributif oleh UU Advokat kepada PERADI.

This study aims to analyze to analyze the regulation and legal position of the Constitutional Court Decision No.35 PUU-XVI / 2018 concerning the advocate organization forum. This research was carried out using normative research methods. The results of the research show that Advocate Organizations based on article 32 paragraph (3) of the Advocate Law have mandated 8 (eight) Advocate Organizations namely IKADIN, AAI, HAPI, SPI, AKHI, HKPM, and APSI to form advocate organizations which later form PERADI which has a position as the only forum for Advocate organizations. Other Advocate Professional Organizations besides PERADI are still recognized as the implementation of association and assembly, but their position is not as an Advocate Organization which has the authority to carry out 8 (eight) powers of Advocate Professional Development and Supervision as attributed attributively by the Advocate Law to PERADI.

References

Asy’ari, S., Hilipito, M. R., & Ali, M. M. (2016). Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012). Jurnal Konstitusi, 10(4), 675-708.

Manurung, D. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Dan Fungsi Advokat Dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Borneo Law Review Journal, 3(1), 73-95.

Nurudin, A. (2012). Revitalisasi Keberpihakan Profesi Advokat terhadap Klien yang Tidak Mampu. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 1-7.

Qamar, N. (2012). Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 1(01), 1-15.

Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.

Sihaloho, M. (2016). Seleksi pengangkatan hakim dalam sistem peradilan indonesia: kajian putusan mahkamah konstitusi Nomor 43/puu-xii/2015. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 204-218.

Simamora, J. (2013). Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review Di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(3), 388-401.

Sitorus, S. (2019). Wewenang Perhimpunan Advokat Indonesia Dalam Pengusulan Penyumpahan Advokat (Analisa Yuridis Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XVII/2018). Hikmah, 16(2), 85-94.

Subiyanto, A. E. (2016). Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional. Jurnal Konstitusi, 8(5), 707-732.

Taufik, A. I. (2013). Sinergisitas Peran dan Tanggung Jawab Advokat dan Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(1), 47-63.

Downloads

Published

2020-12-26