Efektivitas Pelaksanaan Pembuktian Terbalik Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Yusnita Yusnita Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Muhammad Syarief Nuh Universitas Muslim Indonesia
  • Satrih Hasyim Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i7.284

Keywords:

Pembuktian, Terbalik, Tindak Pidana, Korupsi

Abstract

Penelitian bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi dan faktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Penerapan pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Makassar terlaksana kurang efektif, karena peran penuntut umum masih menjadi hal yang sangat penting dalam proses pembuktian. Hal ini dapat diketahui dari keterangan beberapa informan dalam hal ini Hakim dan Panitera Muda Tipikor sebagai salah satu aparat yang berkompeten dalam memeriksa perkara gratifikasi. Selain itu, substansi dari sistem hukum di Indonesia tidak mengatur secara tegas mengenai pembuktian terbalik sehingga penerapan dari pembuktian terbalik tersebut tidak dapat diterapkan secara efektif. Faktor substansi hukum, struktur hukum, pengetahuan hukum, budaya hukum, dan kesadaran hukum kurang berpengaruh terhadap efektifitas pelaksanaan pembuktian terbalik dalam perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Makassar.

This study aims to analyze the effectiveness of the implementation of reverse evidence in corruption cases and the factors that influence it. This type of research is juridical empirical. The results of the author's study found that: The application of reverse evidence in the criminal act of corruption in the Makassar District Court was not effective, because the role of the public prosecutor is still very important in the proving process. This can be seen from the statements of several informants, in this case the Judge and the Young Registrar of Corruption as one of the competent apparatus in examining cases of gratification. In addition, the substance of the legal system in Indonesia does not explicitly regulate reverse proof so that the application of reverse evidence cannot be applied effectively. Factors of legal substance, legal structure, legal knowledge, legal culture, and legal awareness have little effect on the effectiveness of the implementation of reverse evidence in corruption cases in the Makassar District Court.

References

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.

Bramita, Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Hafidz, J. (2020). efektifitas pelaksanaan Sistem pembuktian terbalik terhadap Perkara korupsi dalam mewujudkan Negara hukum di indonesia. Majalah Ilmiah Sultan Agung, 44(118), 39-64.

Hatta, M. (2020). Sistem Pembuktian Terbalik Terhadap Delik Korupsi Di Indonesia.

Mulyadi, L. (2015). Asas Pembalikan Beban Pembuktian terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Dihubungkan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 101-132.

Prasetyo, W. (2015). Metode Pembuktian Terbalik pada Tindak Pidana Korupsi. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 5(2), 472-520.

Sagita, A. (2018). Pembaharuan Kebijakan Hukum Pidana Terkait Beban Pembuktian Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Jurnal Hukum Respublica, 17(2), 309-330.

Sianturi, P. R. (2020). Pembalikan Beban Pembuktian Sebagai Primum Remedium Dalam Upaya Pengembalian Aset Negara Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi. Simbur Cahaya, 27(1), 19-42.

Sumaryanto, D. (2019). Harmonisasi Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 108-122.

Tangkau, H. (2011). Pembuktian Terbalik Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal IKHTIYAR, 108-132.

Thalib, H., Ramadhan, A., & Djanggih, H. (2017). The Corruption Investigation In The Regional Police of Riau Islands, Indonesia. Rechtsidee, 4(1), 71-86

Downloads

Published

2020-12-31