Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Yang Berulang
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v2i1.286Keywords:
Penegakan Hukum, Anak, Pelaku, Tindak Pidana BerulangAbstract
Tujuan Penelitian menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yang berulang, dan faktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Efektivitas penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yang berulang kurang efektif dikarenakan Jaksa Penuntut Umum sebagai aparat penegak dalam menangani anak sebagai pelaku tindak pidana yang berulang seringkali menemukan anak sebagai pelaku tindak pidana berulang dengan ancaman pidananya diancam tujuh tahun keatas, sehingga penegakan hukum oleh jaksa penuntut umum tidaklah efektif dikarenakan kondisi anak sebagai pelaku tindak pidana tersebut. Faktor yang berpengaruh terhadap penegakan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yang berulang antara lain: substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
The research objective is to analyze the effectiveness of law enforcement against children as perpetrators of recurring criminal acts, and the factors that influence it. This type of research is juridical empirical. The results of the author's research found that: The effectiveness of law enforcement against children as repeat offenders is less effective because the Public Prosecutor as an enforcer in handling children as repeat offenders often finds children as perpetrators of recurrent criminal offenses with the threat of punishment being threatened with seven years and above. , so that law enforcement by the public prosecutor is not effective due to the condition of the child as the perpetrator of the crime. Factors that influence law enforcement against children as perpetrators of recurring criminal acts include: legal substance, legal structure and legal culture.
References
Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Media Hukum, 21(1), 107-122.
Busnarma, T. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Denda Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Di Pengadilan Negeri Padang. Soumatera Law Review, 2(1), 172-192.
Chandra, A., Baharuddin, H., & Djanggih, H. (2020). Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum: Studi Kejaksanaan Negeri Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(1), 88-100.
Hamamah, F. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanganan Anak Yang Bermasalah Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. FOCUS: Jurnal of Law, 1(1), 1-9.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Muhdar, M., & Lisi, I. Z. (2018). Konstruksi Hukum Diversi Pada Tahap Pelaksanaan Peradilan Anak. Mulawarman Law Review, 111-123.
Patuju, L., & Afamery, S. S. (2016). Residivis dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 1(1), 104-114.
Priamsari, R. P. A. (2019). Mencari hukum yang berkeadilan bagi anak melalui diversi. Perspektif Hukum, 18(2), 175-202.
Selviria, S. (2019). Sistem Pemidanaan Indonesia Ditinjau dari Pendekatan American Legal Realism dan Scandinavian Realism. Simbur Cahaya, 25(2), 189-206.
Sripah, S., & Afifah, W. (2017). Alternatif Pemidanaan terhadap Kejahatan Pedofilia Berulang. Mimbar Keadilan, 183-208.
Syakirin, A. (2018). Formulasi/Model Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Mimbar Yustitia, 2(2), 121-141
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Andi Vickariaz Tabriah, Said Sampara, Ahyuni Yunus

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

