Implementasi Nilai-Nilai Hukum Adat Dalam Mewujudkan Hukum Yang Bersendikan Kearifan Lokal
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v2i1.298Keywords:
Adat, Kearifan, Lokal, WajoAbstract
Tujuan penelitian menganalisis nilai-nilai hukum adat dijadikan sebagai salah satu sumber hukum kearifan lokal di Kabupaten Wajo dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang mempengaruhi nilai-nilai hukum adat sebagai sumber hukum kearifan lokal. Faktor hukumnya sendiri (undang-undang). Faktor penegak hukum, yaitu pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, Faktor masyarakat yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku dan diterapkan, Faktor kebudayaan yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Rekomendasi yaitu nilai-nilai hukum adat yang dilestarikan dan dikembangkan menjadi sumber motivasi pemerintah Kabupaten Wajo yang dijadikan kearifan lokal.
The research objective is to analyze the values of customary law as a source of local wisdom law in Wajo Regency and the factors that influence it. This research is a normative legal research. The results of research that affect the values of customary law as a source of local wisdom law. The legal factor itself (law). Law enforcement factors, namely the parties who form or apply the law, factors of facilities or facilities that support law enforcement, community factors, namely the environment in which the law applies and is applied, cultural factors, namely as a result of work, creativity and taste based on human initiative in in social life. Recommendations, namely customary law values that are preserved and developed become a source of motivation for the Wajo Regency government which is used as local wisdom.
References
Abubakar, L. (2013). Revitalisasi hukum adat sebagai sumber hukum dalam membangun sistem hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 13(2), 319-331.
Aditya, Z. F. (2019). Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia: Kajian Atas Konstribusi Hukum Adat Dan Hukum Islam Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(1), 37-54.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.
Haq, H. S. (2020). Pengantar Hukum Adat Indonesia. Penerbit Lakeisha.
Harahap, A. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana Berbasis Hukum Adat. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(2), 1-9.
Isdiyanto, I. Y. (2018). Menakar “Gen” Hukum Indonesia Sebagai Dasar Pembangunan Hukum Nasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 589-611.
Jarir, A. (2018). Teori-Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia. Al-Ahkam, 14(2), 77-90.
Kurniawan, F. (2016). Hukum Pidana Adat sebagai Sumber Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. EDUKA Jurnal Pendidikan, Hukum dan Bisnis, 2(2), 10-31.
Lelly Qodariah, L. (2013). Nilai-Nilai kearifan lokal masyarakat adat Kampung Naga sebagai alternatif sumber belajar. Socia Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 10(1), 10-20.
Mulyadi, L. (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 225-246.
Setiyawan, A. (2012). Budaya Lokal dalam Perspektif Agama: Legitimasi Hukum Adat (‘Urf) dalam Islam. Esensia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 13(2), 203-222.
Siombo, M. R., & Wiludjeng, H. (2020). Hukum Adat Dalam Perkembangannya. Penerbit Universitas katolik Indonesia Atma Jaya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Sudirman Sudirman, Ahyuni Yunus, Mohammad Arif

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

