Eksistensi Pidana Mati Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia

Authors

  • Karmila As’ad Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Agis Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i1.299

Keywords:

Pidana Mati, Penegakan Hukum, Hak Asasi Manusia

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pengaturan pidana mati dalam hukum poistif di Indonesia. Untuk mengetahui dan menganalisis kriteria penjatuhan pidana mati yang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan analisis terhadap bahan hukum, penulis berkesimpulan bahwa Pengaturan pidana mati dalam hukum poistif di Indonesia terdapat pada Undang-undang No. 5 Tahun 1969, Undang-undang No. 31 Tahun 1999, Undang-undang No, 26 Tahun 2000, Undang-undang No. 23 Tahun 2002, Undang-undang No. 16 Tahun 2003 dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009; Secara umum kriteria penjatuhan pidana mati yang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dimana tindak pidana berimplikasi pada, melampaui batas kemanusiaan, mencelakai dan mengancam banyak manusia, merusak generasi bangsa, merusak peradaban bangsa, merusak tatanan di muka bumi dan merugikan serta menghancurkan perekonomian negara termasuk tindak pidana genosida dan kejahtan terhadap kemanusiaan.

The research objective to analyze the regulation of the death penalty in positive law in Indonesia. To find out and analyze the criteria for the imposition of capital punishment that does not contradict human rights. Based on the analysis of legal materials, the authors conclude that the regulation of capital punishment in positive law in Indonesia is contained in Law No. 5 of 1969, Law no. 31 of 1999, Law No. 26 of 2000, Law No. 23 of 2002, Law no. 16 of 2003 and Law No. 35 of 2009; In general, the criteria for the imposition of capital punishment that do not contradict human rights, where criminal action has implications for, goes beyond humanitarian limits, harms and threatens many humans, damages the nation's generation, destroys the nation's civilization, destroys the order on earth and harms and destroys the country's economy, including the act. genocide and crimes against humanity.

References

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.

Anjari, W. (2018). Penjatuhan Pidana Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. E-Journal Widya Yustisia, 1(2), 107-115.

Christianto, H. (2009). Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati bagi Terpidana Mati dalam Hukum Pidana. Jurnal Konstitusi, 6(1), 25-38.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Izad, R. (2019). Pidana Hukuman Mati Di Indonesia Dalam Perspektif Etika Deontologi. Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 1(1).

Kolopita, S. (2013). Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Lex Crimen, 2(4).

Lubis, T. M. (2009). Kontroversi hukuman mati: perbedaan pendapat hakim konstitusi. Penerbit Buku Kompas.

Mustofa, I. (2007). Mengawal Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance Dengan Penegakan Hukum. Millah: Jurnal Studi Agama, 7(1), 181-194.

Nurhasan, N. (2017). Keberadaan Asas Praduga Tak Bersalah pada Proses Peradilan Pidana: Kajian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(3), 205-215.

Susanto, M., & Ramdan, A. (2017). Kebijakan moderasi pidana mati. Jurnal Yudisial, 10(2), 193-215.

Toule, E. R. (2016). Eksistensi Ancaman Pidana Mati dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum PRIORIS, 3(3), 103-110.

Waluyo, B. (2000). Pidana dan pemidanaan. Sinar grafika.

Zulfa, E. A. (2007). Menakar Kembali Keberadaan Pidana Mati (Suatu Pergeseran Paradigma Pemidanaan Di Indonesia). Lex Jurnalica, 4(2), 17976

Downloads

Published

2021-01-18