Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Di Bidang Perikanan

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i7.304

Keywords:

Pertanggungjawaban, Pidana, Korporasi, Perikanan

Abstract

Tujuan Penelitian menganalisis pertanggungjawaban korporasi tindak pidana di bidang perikanan serta untuk mengetahui proses pembayaran ganti rugi tindak pidana di bidang perikanan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum bersifat deskriptif analitis. Adapun hasil penelitian ini bahwa Pengakuan korporasi sebagai subjek dalam hukum pidana yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan adalah hal yang sangat tepat. untuk meminimalisir dampak negatif dari keberadaan korporasi maka dibuatlah instrumen hukum pidananya dan itu telah terwujud dengan dirumuskannya korporasi dalam Undang-Undang Perikanan pengurus korporasi sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dan mengenyampingkan sistem pertanggungjawaban korporasi langsung adalah hal yang tidak tepat, menurut penulis penjatuhan pidana kepada korporasi langsung akan lebih efektif karena secara tidak langsung akan berimbas juga kepada pengurusnya.

The research objective is to analyze corporate liability for criminal acts in the fisheries sector and to determine the process of paying compensation for criminal acts in fisheries. The research method used in this research is descriptive analytical legal research. The results of this study show that the recognition of corporations as subjects in criminal law as outlined in Law Number 45 of 2009 concerning Amendments to Law Number 31 of 2004 concerning Fisheries is very appropriate. In order to minimize the negative impact of the existence of the corporation, a criminal legal instrument is made and this has been manifested by the formulation of the corporation in the Fisheries Law, the corporate management as a party that can be held accountable and ignoring the direct corporate liability system is inappropriate, according to the author, imposing criminal charges on corporations. direct will be more effective because indirectly it will also affect the management.

References

Akbar, M. F. (2019). Koherensi Pengaturan Illegal, Unreported, And Unregulated Fishing Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(2), 245.

Ambarini, N. S. B. (2017). Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Bidang Perikanan sebagai Upaya Pengendalian Pencemaran Wilayah Pesisir dan Laut. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 3(1), 31-50.

Amirullah, A. (2012). Korporasi dalam Perspektif Subyek Hukum Pidana. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 2(2), 139-160.

Anwar, S. (2018). Membangun Keamanan Maritim Indonesia dalam Analisa Kepentingan, Ancaman, dan Kekuatan Laut. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 6(3), 69-90.

Asrul, A., & Djabbar, A. (2019). Upaya Kepolisian Perairan Resor Biak Numfor Dalam Mencegah Penangkapan Ikan Laut Yang Tidak Layak Dan Tidak Dibenarkan Oleh Hukum (Illegal Fishing). Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 2(1), 55-63.

Basuki, J. (2018). Ekologi Administrasi Publik Di Indonesia Dalam Menghadapi Revolusi Industri 4.0: Perspektif Kebijakan Publik. Public Inspiration: Jurnal Administrasi Publik, 3(2), 53-62.

Jamilah, A., & Disemadi, H. S. (2020). Penegakan Hukum Illegal Fishing dalam Perspektif UNCLOS 1982. Mulawarman Law Review, 29-46.

Karim, M. (2020). Evaluasi dan Implikasi Kebijakan Pemberantasan Kejahatan Perikanan di Indonesia 2014-2018. Akuatika Indonesia, 5(1), 40-54.

Pratama, P. K. (2019). Tindak Pidana Pencurian Ikan (Illegal Fishing) Di Perairan Indonesia Menurut Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Bachelor's thesis, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Ridwan, R., Thalib, H., & Djanggih, H. (2020). Fungsi Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 116-128.

Sakti, L. S., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Tanggung Jawab Negara Terhadap Pencemaran Lingkungan Laut Akibat Tumpahan Minyak Di Laut Perbatasan Indonesia Dengan Singapura Menurut Hukum Laut Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 131-140.

Saputra, R. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi (Bentuk Tindak Pidana Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Terutama Terkait Dengan Pasal 2 Ayat (1) UU PTPK). Jurnal Cita Hukum, 3(2), 269-288.

Satria, A. (2015). Politik Kelautan dan Perikanan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Suhariyanto, B. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate Culture Model dan Implikasinya Bagi Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(3), 441-458.

Toruan, H. D. L. (2014). Pertanggungjawaban pidana korupsi korporasi. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 3(3), 397-416

Downloads

Published

2021-01-21