Eksploitasi Memperkerjakan Anak Sebagai Pengemis Dikota Makassar: Perspektif Kriminologi

Authors

  • Muhammad Nurfajar Syafar Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i7.309

Keywords:

Eksploitasi, Anak, Pengemis

Abstract

Tujuan penelitian menganalis memperkerjakan anak sebagai pengemis dalam mewujudkan pencegahan dan penanggulangan.kedua untuk mengetahui dan aktor-faktor ayang mempengaruhi seorang menjadi pengemis dikota Makassar. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Rekomendasi hasil penelitian ini yaitu pertama,perlunnya pemerintah kota Makassar mengusulkan pendirian lembaga-lembaga dibawah naungan dinas social atau semacam LSM serta masyarakat terhadap pencegahan dan penanggulangan pengemis dalam upaya pemberantasan terhadap eksepoilatasi.kedua perlunnya adanya pendidikan khusus bidang pencegahan eksepolitasi dalam upaya peningkatan kemampuan anggota dalam menagani kasus seperti ini serta perlunnya sarana dan prasarana dalam mendukung intusitusi dinas social dalam menyesailkan kasus yang terjadi didalam masyarakat.

The research objective is to analyze employing children as beggars in realizing prevention and control. The second is to find out and the factors that influence someone to become a beggar in the city of Makassar. This type of research is empirical legal research. The recommendations of the results of this study are first, the need for the Makassar city government to propose the establishment of institutions under the auspices of social services or some kind of NGOs and the community towards the prevention and control of beggars in an effort to eradicate exepoilitation. handle cases like this and the need for facilities and infrastructure in support of social service institutions in regretting cases that occur in society.

References

Apriyanto, E. (2016). Penerapan Restorative Justice Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan di Polrestabes Semarang. Jurnal Spektrum Hukum, 13(1), 55-72.

Bari, F. (2020). Tindak Pidana Mutilasi Dalam Perspektif Hukum, Kriminologi Dan ViktimologI. Negara dan Keadilan, 9(2), 117-125.

Fahmi, A. (2020). Perlindungan Hukum Korban Salah Tangkap Terhadap Anak Dibawah Umur Ditinjau Dari Prespektif Ham. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 18(2), 514-529.

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Hardani, S. (2016). Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia. An-Nida', 40(2), 126-139.

Juliana, R., & Arifin, R. (2019). Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum). Jurnal Selat, 6(2), 225-234.

Kristiawan, M. (2016). Telaah Revolusi Mental dan Pendidikan Karakter dalam Pembentukkan Sumber Daya Manusia Indonesia Yang Pandai dan Berakhlak Mulia. Ta'dib, 18(1), 13-25.

Nugroho, O. C. (2017). Peran balai pemasyarakatan pada sistem peradilan pidana anak ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 8(2), 161-174.

Riniwati, H. (2016). Manajemen Sumberdaya Manusia: Aktivitas Utama dan Pengembangan SDM. Universitas Brawijaya Press.

Wahyudi, D. (2015). Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Melalui Pendekatan Restorative Justice. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 6(1), 43318.

Downloads

Published

2021-01-23