Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur

Authors

  • Nahdiyanti Nahdiyanti Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ahyuni Yunus Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i1.313

Keywords:

Kebijakan, Batas Usia, Perkawinan, Dibawah Umur

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis implementasi perubahan kebijakan terkait batas usia perkawinan pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan segala implikasinya yang terjadi di masyarakat serta sejauh mana perubahan kebijakan terkait ketentuan batas usia menikah dapat berakibat terhadap fluktuasi jumlah angka perkawinan di bawah umur juga terhadap kesadaran masyarakat. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskripti. Berdasarkan hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Perubahan Kebijakan Batas Usia Perkawinan Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Undang Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan telah diimplementasikan dengan baik oleh implementor kebijakan, beberapa kendala yang muncul digarisbawahi sebagai persoalan lingkungan sosial seperti kemiskinan, pendidikan hingga adat & budaya.

The research objective is to analyze the implementation of policy changes related to the age limit of marriage after the enactment of Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage with all its implications that occur in society and the extent to which policy changes related to the provisions on the age limit for marriage can result in fluctuations the number of underage marriages also affects public awareness. This research is a descriptive empirical legal research. Based on the results of the study, it shows that the implementation of changes in the policy on the age limit for marriage to underage marriages according to Law no. 16 of 2019 concerning Amendments to Law No. 1 of 1974 concerning Marriage has been well implemented by policy implementers, several obstacles that have emerged are highlighted as problems of the social environment such as poverty, education to customs & culture.

References

Aldi, J. A., Tanbun, E. P., & Nugraha, X. (2019). Tinjauan Yuridis Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Menciptakan Pemilu Yang Demokratis Di Indonesia. Jurnal Hukum De'rechtsstaat, 5(2), 137-103.

Asrori, A. (2015). Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Muslim. Al-'Adalah, 12(2), 807-826.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hak Asasi Anak Jalanan Dalam Bidang Pendidikan Menurut Hukum Nasional Dan Konvensi Internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Hadaiyatullah, S. S., & Huda, N. (2020). Praktek Hukum Acara Dispensasi Kawin. ASAS, 12(01), 150-166.

Ilma, M. (2020). Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 133-166.

Kurniawan, M. B. (2017). Politik hukum Mahkamah Konstitusi tentang status anak di luar nikah: Penerapan hukum progresif sebagai perlindungan hak asasi anak. Jurnal HAM, 8(1), 67-78.

Latief, M. N. H., & Wates, P. A. (2016). Pembaharuan Hukum Keluarga Serta Dampaknya Terhadap Pembatasan Usia Minimal Kawin dan Peningkatan Status Wanita. Jurnal Hukum Novelty, 7(2), 196.

Matondang, A. (2014). Faktor-faktor yang mengakibatkan perceraian dalam perkawinan. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 2(2), 141-150.

Nugraha, X., Izzaty, R., & Putri, A. A. (2019). Rekonstruksi Batas Usia Minimal Perkawinan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan (Analisa Putusan MK No. 22/Puu-Xv/2017). Lex Scientia Law Review, 3(1), 40-54.

Rahmawati, M., Widhiyanti, H. N., & Sumitro, W. (2018). Efektivitas Pembatasan Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 3(1), 100-105.

Waqiah, S. Q. (2019). Diskursus Perlindungan Anak Perempuan Di Bawah Umur Pasca Perubahan Undang-Undang Perkawinan. An-Nawazil: Jurnal Hukum dan Syariah Kontemporer, 1(2), 65-79.

Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. humanities genius

Downloads

Published

2021-01-24