Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v2i1.317Keywords:
Mediasi, Sengketa, KewarisanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa kewarisan di Pengadilan Agama Barru Kelas II pasca PERMA No. 1 Tahun 2016 dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum empiris. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitasnya pelaksanaan mediasi terdiri atas faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu: Kehadiran para pihak, tempat dan waktu, Komunikasi, Pemahaman mengenai hukum waris Islam, Iktikad para pihak, Psikologis, dan Kemampuan mediator sedangkan faktor eksternal yaitu: Aturan hukum mediasi, Harta warisan telah lama tidak dibagi hingga beberapa generasi, Peran kuasa hukum, Mediator hakim, Sarana dan prasarana mediasi di pengadilan, serta Sosial budaya masyarakat dalam hal waris.
The research objective was to analyze the effectiveness of the implementation of mediation in the settlement of inheritance disputes at the Barru Class II Religious Court after PERMA No. 1 of 2016 and the factors that influence it. This research uses empirical legal research methods. The factors that influence the effectiveness of the implementation of mediation consist of internal factors and external factors. Internal factors, namely: presence of parties, place and time, communication, understanding of Islamic inheritance law, intention of the parties, psychology, and the ability of the mediator, while external factors are: legal rules of mediation, inheritance has not been shared for several generations, the role of power law, judge mediator, mediation facilities and infrastructure in court, as well as social culture of the community in terms of inheritance.
References
A'la, A., Hasan, S., & Izzuddin, A. (2017). Iktikat baik para pihak dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama. De Jure: Jurnal Hukum dan Syari'ah, 9(2), 63-72.
Fauziani, S., & Bahri, S. (2018). Penyelesaian Perkara Faraid Melalui Mediasi. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 2(1), 82-95.
Hanifah, M. (2016). Kajian Yuridis: Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 2(1), 1-13.
Harahap, E. H., Runtung, R., Azwar, K. D., & Barus, U. M. (2014). Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. USU Law Journal, 2(3), 59-73.
Hariyanto, E. (2017, May). Integrasi mediasi Sebagai Model Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Masa Depan. In Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars (No. Seri 1, pp. 34-47).
Muhdar, M. Z., & Jasmaniar, J. (2020). Studi Perbandingan A'borong (Musyawarah) Masyarakat Hukum Adat Kajang Dihubungkan Dengan PERMA Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi. PETITUM, 8(1 April), 57-70.
Puspitaningrum, S. (2018). Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jurnal Spektrum Hukum, 15(2), 275-299.
Ramdani, A. M., & Utari, F. (2019). Analisis Terhadap Hak Waris Atas Utang Anggota Ahli Waris Yang Dibebaskan Dari Kewajiban Mencicil Utang Ditinjau Dari Hukum Waris Islam. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 1(1), 55-72.
Rohman, A. N., & Sugeng, S. (2018). Probabilitas mekanisme small claim court dalam penyelesaian sengketa waris di pengadilan agama/probability of small claim court mechanism in resolving inheritance disputes in religious court. Jurnal Hukum dan Peradilan, 7(3), 387-404.
Vela, A. (2015). Pembagian Waris pada Masyarakat Jawa Ditinjau dari Hukum Islam dan Dampaknya. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 4(2), 67-91.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 A Maradona, Syahruddin Nawi, Anzar Anzar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

