Analisis Hukum Terhadap Anak Sebagai Residivis Di Kota Makassar Ditinjau dari Aspek Kriminologi

Authors

  • Muh. Hafiluddin Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ahyuni Yunus Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i1.321

Keywords:

Anak, Residivis, Penanggulangan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis faktor-faktor menyebabkan anak melakukan pengulangan (residivis) di kota makassar dan upaya penanggulangan yang dilakukan pihak penegak hukum dalam hal ini POLRESTABES Makassar, Kejaksaan dan Lembaga Khusus Pembinaan. Hasil penelitian bahwa faktor yang menjadi penyebab anak menjadi residivis di Kota Makassar yang pertama faktor ekonomi (kemiskinan), kedua lingkungan tempat bersosialisasi (tempat bergaul), yang ketiga adalah rendahnya pendidikan (Intelegensi). Adapun upaya-upaya penanggulangan yang dilakukan penegak hukum seperti POLRESTABES Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar dan LPKA Maros (Khusus tahanan/narapidana anak Kota Makassar menjalankan masa pidana dan pembinaannya di LPKA Maros)  adalah upaya Pre-Emtif (upaya pecegahan untuk pertamakali) dengan membentuk Babinkabtibmas yang melakukan pengawasan di lingkup masayarakat terkecil, upaya Represif (upaya menghambat) dengan membuat regulasi secara khusus, upaya Preventif (pencegahan) dengan melakukan penyuluhan, serta upaya  pembinaan mental dan keterampilan oleh LPKA Maros.

The research objective is to analyze the factors that cause children to do repetition (recidivist) in the city of Makassar and the countermeasures made by law enforcement, in this case the Makassar POLRESTABES, the Attorney General's Office and the Special Development Institute. The results showed that the factors that cause children to become recidivists in Makassar City are the first economic factor (poverty), the second is the environment where they socialize (a place to hang out), the third is the low level of education (intelligence). The countermeasures carried out by law enforcers such as the Makassar Police, Makassar District Prosecutor's Office and LPKA Maros (specifically for prisoners / prisoners for children in Makassar City carry out a criminal period and their guidance at LPKA Maros) is a Pre-Emtive effort (first prevention effort) by establishing Babinkabtibmas supervising in the smallest community, repressive efforts (efforts to inhibit) by making specific regulations, preventive efforts (prevention) by providing counseling, as well as mental and skills development efforts by LPKA Maros.

References

Djanggih, H. (2018). Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non Penal. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2), 316-330.

Hamid, R. (2006). Reward dan punishment dalam perspektif pendidikan islam. Ittihad Jurnal Kopertis Wilayah XI Kalimantan, 4(5), 65-76.

Hidayat, M. A., Muhadar, M., & Muchtar, S. (2020). Analisis Kriminologis Atas Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Di Makassar Tahun 2017-2019). Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 7(1), 93-106.

Iqbal, M., & Novia, N. (2019). Uqubat Denda Bagi Pegulangan Pencurian Ringan Oleh Anak-Anak Di Bawah Umur. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 8(2), 181-203.

Juliana, R., & Arifin, R. (2019). Anak dan Kejahatan (Faktor Penyebab dan Perlindungan Hukum). Jurnal Selat, 6(2), 225-234.

Patuju, L., & Afamery, S. S. (2016). Residivis Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Volkgeist, 1(1), 104-114.

Rakhmawati, I. (2015). Peran keluarga dalam pengasuhan anak. Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(1), 1-18.

Rumadan, I. (2013). Problem Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 263-276.

Soraya, Z. (2020). Penguatan Pendidikan Karakter untuk Membangun Peradaban Bangsa. Southeast Asian Journal of Islamic Education Management, 1(1), 74-81.

Widianingsih, Y. (2019). Persepsi Pendamping Anak Di P2TP2A Tentang Diversi Sebagai Suatu Mekanisme Penyelesaian Kasus Anak Berkonflik Dengan Hukum. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 6(10), 12-25.

Downloads

Published

2021-01-29