Penyelesaian Sengketa Tambang Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara

Authors

  • Alif Lofty Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • A. Muin Fahmal Universitas Muslim Indonesia
  • Agussalim Gadjong Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.374

Keywords:

Sengketa, Tambang, Mineral, Batubara

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis kebijakan pemerintah terhadap penambangan pasir di kecamatan tempe, kabupaten wajo dan menganalisis penyelesaian sengketa tambang pasir di Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Metode penelitian yuridis empiris. Lokasi penelitian di Kabupaten Wajo Kecamatan Tempe Kelurahan Wiringpalennae Hasil penelitian bahwa kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban atas kegiatan penambangan pasir telah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dampak penambangan pasir terhadap lingkungan dipengaruhi oleh dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak lingkungan dan adapun sarana penegakan hukum terhadap penyelesaian sengketa tersebut melalui sarana penyelesaian sengketa adminitrastif.

The research objective is to analyze government policies towards sand mining in tempe sub-district, Wajo district and to analyze the settlement of sand mining disputes in Tempe District, Wajo Regency. Empirical juridical research methods. The research location is in Wajo District, Tempe District, Wiringpalennae Village. The results of the research show that government policies on the implementation of rights and obligations for sand mining activities are in accordance with the procedures stipulated in the prevailing laws and regulations, the impact of sand mining on the environment is influenced by social impacts and economic impacts. and environmental impacts and law enforcement on the dispute resolution through administrative dispute resolution means.

References

Ariani, N. V. (2012). Alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 277-294.

Ardhana, I. P. G. (2011). Kajian Kerusakan Sumberdaya Hutan Akibat Kegiatan Pertambangan. ECOTROPHIC: Jurnal Ilmu Lingkungan (Journal of Environmental Science), 6(2), 87-93.

Haris, O. K. (2015). Good governance (Tata kelola pemerintahan yang baik) dalam pemberian izin oleh pemerintah daerah di bidang pertambangan. Yuridika, 30(1), 58-83.

Hartana, H. (2017). Hukum Pertambangan (Kepastian Hukum Terhadap Investasi Sektor Pertambangan Batubara di Daerah). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(1), 50-81.

Hayati, T. (2015). Era Baru Hukum Pertambangan: Di Bawah Rezim UU No. 4 Tahun 2009. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Lestari, S. E., & Djanggih, H. (2019). Urgensi hukum perizinan dan penegakannya sebagai sarana pencegahan pencemaran lingkungan hidup. Masalah-Masalah Hukum, 48(2), 147-163.

Manik, J. D. N. (2013). Pengelolaan Pertambangan Yang Berdampak Lingkungan Di Indonesia. PROMINE, 1(1), 1-10.

Mere, D. (2015). Penyelesaian Sengketa Dalam Kontrak Tambang Emas Melalui Arbitrase. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 159-180.

Nefi, A., Malebra, I., & Ayuningtyas, D. P. (2018). Implikasi Keberlakuan Kontrak Karya Pt. Freeport Indonesia Pasca Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(1), 137-163.

Pigome, M. (2011). Politik Hukum Pertambangan Indonesia dan Pengaruhnya Pada Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Otonomi Daerah. Masalah-Masalah Hukum, 40(2), 213-219.

Sembiring, J. J., & SH, M. (2011). Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan. Visimedia.

Downloads

Published

2021-02-24