Efektifitas Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Tanah Beritikad Baik

Authors

  • Ahmad Farid Saputra Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ahyuni Yunus Universitas Muslim Indonesia
  • Sri Lestari Poernomo Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.377

Keywords:

Pembeli, Tanah, Beridtikad Baik

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum trehadap pembeli beridtikad baik di PT Indonesia Mitra Bersama Makassar. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Adapun sumber data penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini tergolong penelitian dengan jenis data kualitatif yaitu dengan mengelola data primer yang bersumber dari tata cara pembelian tanah yang dilakukan di PT. Indonesia Mitra Bersama Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektifitas perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik Masih kurang efektif dikarenakan beberapa dari oknum pemerintahan yang dengan mudahnya mengeluarkan surat keterangan tanpa adanya pengecekan terlebih dahulu apakah sipenjual yang menyerahkan legalitas kepemilikannya kepada pembeli benar adanya sehingga pembeli dikemudian hari tidak mengalami masalah yang tidak diinginkan.

The research objective was to analyze the effectiveness of legal protection against good faith buyers at PT Indonesia Mitra Bersama Makassar. This type of research uses empirical legal research. The data source of this research comes from primary and secondary legal materials. This research is classified as a type of qualitative research, namely by managing primary data sourced from the procedures for land purchases carried out at PT. Indonesia Partners with Makassar. The results of this study indicate that the effectiveness of legal protection against buyers with good intentions is still ineffective because some government officials easily issue certificates without first checking whether the seller who submitted the legality of ownership to the buyer is correct so that the buyer in the future does not experience problems undesirable.

References

Arisaputra, M. I., & Mardiah, S. W. A. (2019). Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Pengembangan Administrasi Pertanahan di Indonesia: Studi Komparatif. Amanna Gappa, 67-87.

Binsneyder, M., & Rosando, A. F. (2020). Akibat Hukum Pengalihan Hak Tanggungan Tanpa Sepengetahuan Kreditur Dalam Tinjauan Asas Keseimbangan Dan Itikad Baik Dalam Putusan Pengadilan. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(1), 104-119.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.

Hamdaliah, H. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli yang Beritikad Baik dalam Jual Beli Tanah. Lambung Mangkurat Law Journal, 1(2), 15—169.

Permadi, I. (2016). Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah bersertifikat ganda dengan cara itikad baik demi kepastian hukum. Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 448-467.

Pramono, N. (2010). Problematika Putusan Hakim dalam perkara pembatalan perjanjian. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(2), 224-233.

Prasetyo, H. (2017). Pembaharuan Hukum Perjanjian Sportentertainment Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 66.

Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107-120.

Tehupeiory, A. (2012). Pentingnya pendaftaran tanah di Indonesia. Raih Asa Sukses.

Yudikindra, W., & Badriyah, S. M. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Jasa Pengiriman Paket Barang Domestik Atas Tindakan Konsumen Yang Beritikad Tidak Baik (Studi Pada PT. Pos Indonesia (Persero) Yogyakarta). LAW REFORM, 12(1), 47-59

Downloads

Published

2021-02-25