Implementasi Penyelesaian Kredit Macet Dengan Hak Tanggungan Studi Pada PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional

Authors

  • Muhammad Ahsan Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Universitas Muslim Indonesia
  • Ahyuni Yunus Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.379

Keywords:

Kredit Macet, Hak Tanggungan, Bank

Abstract

Tujuan penelitan menganalisis implementasi penyelesaian kredit macet yang diikat dengan hak tanggungan pada PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Makassar dan faktor-faktor implementasi penyelesaian kredit macet pada PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Makassar. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian bahwa Implementasi Penyelesaian kredit macet dengan hak tanggungan pada PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional di Makassar, yaitu Melalui rescheduling (penjadwalan kembali), Melalui reconditioning (persyaratan kembali), Melalui restructuring (penataan kembali), Faktor-faktor implementasi penyelesaian kredit yaitu faktor hukum, faktor penegakan hukum, faktor sarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

The research objective was to analyze the implementation of the settlement of bad credit which is tied to a mortgage at PT. Makassar National Pensiunan Savings Bank and the implementation factors of bad credit settlement at PT. Makassar National Pension Savings Bank. This research was conducted using an empirical juridical approach. The results showed that the implementation of the settlement of bad credit with mortgage rights at PT. National Pension Savings Bank in Makassar, namely through rescheduling, through reconditioning, through restructuring, credit settlement implementation factors, namely legal factors, law enforcement factors, facility factors, community factors and factors. culture.

References

Andayani, Z., Siregar, S., & Harahap, I. (2020, February). Peranan Balai Lelang Swasta Pada Pelaksanaan Lelang Ekseskusi Hak Tanggungan Dalam Penyelesaian Kredit Macet. In Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS) (Vol. 1, No. 1, pp. 701-706).

Bauw, A. (2014). Eksekusi Terhadap Benda Tidak Bergerak Sebagai Jaminan Akibat Debitur Yang Melakukan WanprestasI. Legal Pluralism: Journal of Law Science, 4(1).

Haryati, S. (2009). Pertumbuhan kredit perbankan di Indonesia: Intermediasi dan pengaruh variabel makro ekonomi. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 13(2), 299-310.

Jayanti, O., & Darmawan, A. (2018). Pelaksanaan Lelang Tanah Jaminan yang Terikat Hak Tanggungan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(3), 457-472.

Lestari, C. R. (2017). Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 81-96.

Merung, J. R. (2013). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kebijakan Pemberian Kredit Pensiunan pada PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 1(3), 629-638.

Permatasari, E., Adjie, H., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee yang Diperoleh Akibat Pewarisan. Varia Justicia, 14(1), 1-9.

Rachmayani, D., & Suwandono, A. (2017). Covernote Notaris dalam Perjanjian Kredit dalam Perspektif Hukum Jaminan. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 73-86.

Sedyastuti, K. (2018). Analisis Pemberdayaan UMKM dan Peningkatan Daya Saing Dalam Kancah Pasar Global. INOBIS: Jurnal Inovasi Bisnis dan Manajemen Indonesia, 2(1), 117-127.

Wlliam, G. V. (2019). Akta Borgtocht dalam Perjanjian Kredit. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 5(1), 50-61.

Zaky, M. (2017). Peranan Bank Indonesia Sebagai Pengawas Dalam Penyelesaian Kredit Macet Di Indonesia. Deviance Jurnal kriminologi, 1(1), 83-98.

Downloads

Published

2021-02-27