Analisis Terhadap Pemilihan Khalifah Dalam Negara Khilafah Dalam Perspektif Sejarah Hukum

Authors

  • Wahyu Gunawan Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • A. Muin Fahmal Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v2i2.381

Keywords:

Pemilihan, Khalifah, Sejarah Islam

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis cara Pemilihan Khalifah dalam Negara Khilafah Islamiyah; dan menganalisi Belajar dari Sejarah Hukum yang diteliti untuk pembenahan Hukum di masa mendatang. Metode penelitian menggunakan metode penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian bahwa Proses pemilihan Khalifah dalam Negara Khilafah tergantung kepada deskripsi para ulama’. Proses pemilihan Khalifah diawali  dengan pemilihan kandidat oleh Ahlul halli wal aqdi (Majelis Umat), para kandidat diseleksi berdasarkan kriteria yang telah ditentukan secara Syar’I hingga menyisakan satu orang saja. Calon Kholifah ini dibaiat boleh Ahlul halli wal aqdi (bay’at in ‘iqad),  akhirnya  umat pun membay’atnya (bay’at ta’at). Bay’at inilah yang menandai terangkatnya Khalifah dalam Negara Khilafah.

The research objective was to analyze the method of selecting the Caliph in the Khilafah Islamiyah State; and analyzing learning from the history of law under study for future legal reform. The research method uses Normative legal research methods. The research result shows that the process of selecting the Caliph in the Khilafah State depends on the descriptions of the scholars'. The process of selecting the Khalifah begins with the selection of candidates by Ahlul halli wal aqdi (Assembly of the Ummah), candidates are selected based on criteria that have been determined by Syar'I, leaving only one person. This candidate for the Kholifah may take allegiance to Ahlul halli wal aqdi (bay'at in 'iqad), in the end the people took him (bay'at ta'at). Bay'at is what marks the appointment of the Caliph in the Khilafah State.

References

Bonita, M., & Wibowo, A. M. (2014). Pola Kepemimpinan Di Pondok Modern Babussalam Desa Mojorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun Tahun 2008-2013. AGASTYA: JURNAL SEJARAH DAN PEMBELAJARANNYA, 4(02), 166-188.

Emalia, I. (2013). Mochammad Natsir dan Pemikiran Ekonomi Ummat 1950-1960. Buletin Al-Turas, 19(2), 409-434.

Hitti, P. K. (2005). History of the Arabs: Rujukan induk dan paling otoritatif tentang sejarah peradaban Islam. Penerbit Serambi.

Kusmanto, H. (2014). Partisipasi Masyarakat dalam Demokasi Politik. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 2(1), 78-90.

Manan, A. (2013). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Di Peradilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 189-202.

Romli, A. S. M. (2000). Demonologi Islam: upaya barat membasmi kekuatan Islam. Gema Insani.

Simbolon, L. A. (2016). Partisipasi Masyarakat Di Dalam Perlindungan Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bentuk Kesadaran Hukum. Padjadjaran Journal of Law, 3(2), 310-329.

Soedarsono, S. (2013). Karakter Mengenal Bangsa Gelap Menuju Terang. Elex Media Komputindo.

Suharyanto, A. (2016). Surat kabar sebagai salah satu media penyampaian informasi politik pada partisipasi politik masyarakat. Jurnal Administrasi Publik: Public Administration Journal, 6(2), 123-136.

Yusri, D. (2014). Konsep Khilafah dalam Alquran (Studi komparatif terhadap tafsir Ibn Kasir dan Tafsir Al-Misbah) (Doctoral dissertation, Pascasarjana UIN Sumatera Utara).

Downloads

Published

2021-02-28