Analisis Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagai Alasan Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Hukum Perdata di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v2i3.382Keywords:
Keadaan Memaksa, Pandemi, COVID-19Abstract
Tujuan penelitian menganalisis keadaan yang dapat tergolong keadaan memaksa dengan menguji peristiwa pandemik corona virus disease 2019 dan akibat hukum pandemik corona virus disease 2019 terhadap perjanjian kontrak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa Pandemik Corona Virus Disease 2019 yang mengakibatkan dikeluarkannya berbagai kebijakan atau Peraturan Pemerintah secara kasuistis dapat tergolong sebagai keadaan memaksa (force majeure) absolut maupun relatif atau keadaan sulit (hardship) tergantung pada fakta keadaan subjektif atau pribadi debitur bersangkutan dan jenis prestasi yang diperjanjikan dalam suatu kontrak. Akibat hukum yang timbul dengan adanya Pandemik Corona Virus Disease 2019 yang mengakibatkan dikeluarkannya berbagai kebijakan atau Peraturan Pemerintah terhadap perjanjian kontrak.
The research objective is to analyze conditions that can be classified as coercive by examining the 2019 corona virus disease pandemic and the consequences of the 2019 corona virus disease pandemic law on contract agreements. This research uses normative legal research methods. The results of the research show that the 2019 Corona Virus Disease Pandemic which resulted in the issuance of various policies or Government Regulations casuistically can be classified as an absolute or relative force majeure or a difficult situation (hardship) depending on the facts of the subjective or personal circumstances of the debtor concerned and the type of achievement agreed. in a contract. The legal consequences arising from the Corona Virus Disease 2019 Pandemic have resulted in the issuance of various government policies or regulations regarding contract agreements.
References
Asnawi, M. N. (2018). Perlindungan Hukum Kontrak dalam Perspektif Hukum Kontrak Kontemporer. Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 55-68.
Brahmana, H., Nasution, B., Suhaidi, S., & Siregar, M. (2015). Eskalasi Dan Force Majeur Dalam Perundang-Undangan Jasa Konstruksi. USU Law Journal, 3(2), 78-86.
Ghofur, A., & Subahri, B. (2020). Konstruksi Sosial Keagamaan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19. Dakwatuna: Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, 6(2), 281-301.
Handriani, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Debitur dalam Perjanjian Kredit Ditinjau dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pamulang Law Review, 2(2), 141-150.
Hanoatubun, S. (2020). Dampak Covid–19 terhadap Prekonomian Indonesia. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling, 2(1), 146-153.
Panggabean, R. M. (2010). Keabsahan Perjanjian dengan Klausul Baku. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(4), 651-667.
Politon, R. (2017). Pemenuhan Hak dan Kewajiban Sesuai Kesepakatan Para Pihak dalam Kontrak Ditinjau dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Lex Crimen, 6(3), 136-143.
Pribadi, D. S. (2018). Penerapan Asas Proporsionalitas/Berimbang Dalam Perjanjian Kemitraan. Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 10(1), 29-33.
Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.
Suarti, E. (2019). Asas Keseimbangan Para Pihak dalam Kontrak Jual Beli Tanah. Doctrinal, 4(1), 976-987.
Theopilus, Y., Yogasara, T., Theresia, C., & Octavia, J. R. (2020). Analisis Risiko Produk Alat Pelindung Diri (APD) Pencegah Penularan COVID-19 untuk Pekerja Informal di Indonesia. Jurnal Rekayasa Sistem Industri, 9(2), 115-134.
Yahya, T. (2014). Peran Penting Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 5(1), 43284
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Nugraha R Nugraha R, Ma'ruf Hafidz, Sri Lestari Poernomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

