Efektivitas Peran Mediator Dalam Rangka Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlg.v2i3.383Keywords:
Sengketa, Tanah, MediasiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pelaksanaan norma atau kaidah hukum acara perdata tentang mediasi sebagaimana diatur dalam Perma No.1 Tahun 2008 juncto Perma No.1 Tahun 2016, sekaligus mengetahui faktor yang mempengaruhinya. Lokasi penelitian ini terfokus di Kota Makassar dan pelaksanaan penelitian pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar menggunakan metode penelitian deskriptif melalui pendekatan normatif dan empiris. Hasil penelitian menggambarkan pelaksanaan proses mediasi sudah efektif, tetapi hasilnya masih minim yakni sebesar 1.07%. Tidak efektifnya Lembaga mediasi dalam hal ini mediator dalam menyelesaikan persengketaan khususnya sengketa tanah disebabkan adanya pengaruh substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, kesadaran hukum, kemampuan SDM dan sarana dan fasilitas.
The research objective is to analyze the effectiveness of implementing civil procedural law norms or rules regarding mediation as regulated in Perma No.1 of 2008 in conjunction with Perma No.1 of 2016, as well as to find out the factors that influence it. The location of this research is focused on the city of Makassar and the implementation of research at the Special Class IA Makassar District Court uses descriptive research methods through normative and empirical approaches. The results showed that the implementation of the mediation process was effective, but the results were still minimal, namely 1.07%. The ineffectiveness of the mediation institution, in this case the mediator in resolving disputes, especially land disputes, is due to the influence of legal substance, legal structure, legal culture, legal awareness, human resource capacity and facilities and facilities.
References
Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.
Ismail, N. (2012). Arah politik hukum pertanahan dan perlindungan kepemilikan tanah masyarakat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(1), 33-51.
Ningrum, H. R. S. (2014). Analisis hukum sistem penyelesaian sengketa atas tanah berbasis keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2), 219-227.
Rahmi, E. (2010). Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Realitas Pembangunan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 339-348.
Subekti, R., & 2ojo, W. (2015). Perlindungan Lahan Pertanian dalam Mengantisipasi Alih Fungsi Tanah Akibat Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan. Yustisia Jurnal Hukum, 4(2), 439-455.
Sutedi, A. (2020). Implementasi prinsip kepentingan umum di dalam pengadaan tanah untuk pembangunan. Sinar Grafika.
Syarief, E. (2014). Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Kepustakaan Populer Gramedia.
Utomo, S. (2018). Nilai-Nilai Kearifan Lokal Hukum Adat dalam Hukum Tanah Nasional. Jurnal Hukum Media Bhakti, 2(1), 12-18.
Wiguna, M. O. C. (2018). Peluang penyelesaian sengketa perdata tentang tanah melalui alternative dispute resolution dengan asas-asas hukum perjanjian di dalamnya. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 506-520
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Syamsul Zainal Siddiq, Ahyuni Yunus, Hamza Baharuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

